Waktu Terutang PPh Pasal 21: Batas Lapor & Aturan Terbaru

Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menetapkan standar waktu bagi terutangnya PPh Pasal 21 dan Pasal 26. Pajak dinyatakan terutang pada saat pembayaran terjadi atau pada saat penghasilan secara resmi diakui sebagai kewajiban oleh pemberi kerja. Penentuan saat terutang ini selalu mengacu pada peristiwa yang berlangsung paling awal di antara kedua kondisi tersebut. Hal tersebut menjadi dasar utama bagi perusahaan dalam menentukan periode pelaporan pajak yang tepat.

Waktu terutang PPh Pasal 21
Waktu terutang PPh Pasal 21

Penentuan Waktu Terutang Pajak

Kewajiban Masa Pajak bagi Pemotong

Setiap pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak untuk setiap masa pajak secara rutin dan konsisten. Batas waktu maksimal pelaksanaan pemotongan adalah akhir bulan saat pajak tersebut dinyatakan mulai terutang. Ketaatan terhadap jadwal pemotongan ini merupakan tanggung jawab administratif yang sangat penting bagi pihak pemotong. Proses yang disiplin membantu perusahaan menghindari risiko sanksi akibat keterlambatan administrasi perpajakan.

Ilustrasi Praktis Penggunaan Aturan

Perusahaan ABC melakukan pencatatan beban gaji pada tanggal 25 Januari meskipun pembayaran baru dilaksanakan pada tanggal 3 Februari. Pajak dinyatakan terutang pada tanggal 25 Januari karena waktu pencatatan terjadi lebih awal daripada waktu pembayaran. PT ABC wajib menyelesaikan pemotongan pajak paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berjalan.

Ketentuan Natura dan Fasilitas

Imbalan dalam bentuk natura memiliki momen terutang pada saat pengalihan barang kepada penerima atau saat penghasilan diakui sebagai beban. Pemberian dalam bentuk kenikmatan mengikuti aturan penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan. Pajak tersebut mulai terhitung sejak pihak pemberi menyerahkan akses pemanfaatan fasilitas kepada pihak penerima. Aturan ini mencakup seluruh jenis kompensasi non-tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya secara merata.