Tarif PPh Badan Terbaru: Cara Menghitung & Fasilitasnya
Ketentuan tarif pajak bagi wajib pajak badan telah mengalami beberapa kali perubahan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak yang berlaku adalah 25% hingga tahun pajak 2019. Pemerintah kemudian menurunkan tarif tersebut menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan bahwa tarif umum PPh Badan sebesar 22% berlaku untuk tahun pajak 2022 dan periode seterusnya.


Perkembangan Tarif Umum PPh Badan
Insentif Tarif bagi Perusahaan Terbuka
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020. Perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek Indonesia minimal sebesar 40% berhak atas penurunan tarif. Fasilitas ini memberikan tarif pajak 3% lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PPh Badan bagi Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat adalah sebesar 19% sejak tahun pajak 2020.
Skema Pajak bagi Pelaku UMKM
Wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penggunaan tarif ini bersifat opsional sehingga wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan ketentuan umum jika diinginkan. Wajib pajak yang memilih ketentuan umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak baru, pemberitahuan dapat dilakukan saat mendaftarkan diri agar ketentuan umum langsung berlaku pada tahun pajak berjalan.
Batas Waktu Penggunaan Tarif Final
Fasilitas tarif PPh Final 0,5% memiliki batasan waktu tertentu bagi wajib pajak badan. Badan usaha berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma diberikan jangka waktu maksimal selama 4 tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mendapatkan batas waktu penggunaan selama 3 tahun pajak. Setelah periode tersebut berakhir, wajib pajak diwajibkan menghitung pajak menggunakan skema normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E
Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E. Fasilitas ini berupa pemotongan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Penerapan fasilitas ini dilakukan melalui sistem self assessment pada saat pengisian SPT Tahunan tanpa perlu mengajukan permohonan. Perlu diperhatikan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak berhak mendapatkan fasilitas ini karena statusnya sebagai subjek pajak luar negeri.
Ketentuan Peredaran Bruto dan Kewajiban Fiskal
Peredaran bruto yang menjadi acuan fasilitas Pasal 31E meliputi seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun luar usaha sebelum dikurangi biaya operasional. Akumulasi ini mencakup penghasilan final, penghasilan tidak final, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Penggunaan tarif Pasal 31E bersifat wajib bagi badan yang memenuhi kriteria omzet tersebut. Selain itu, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan juga harus menggunakan dasar tarif yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan ini.
