Tarif PPh Badan Terbaru: Cara Menghitung & Fasilitasnya
Ketentuan tarif pajak bagi wajib pajak badan telah mengalami beberapa kali perubahan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak yang berlaku adalah 25% hingga tahun pajak 2019. Pemerintah kemudian menurunkan tarif tersebut menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan bahwa tarif umum PPh Badan sebesar 22% berlaku untuk tahun pajak 2022 dan periode seterusnya.


Perkembangan Tarif Umum PPh Badan
Insentif Tarif bagi Perusahaan Terbuka
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020. Perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek Indonesia minimal sebesar 40% berhak atas penurunan tarif. Fasilitas ini memberikan tarif pajak 3% lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PPh Badan bagi Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat adalah sebesar 19% sejak tahun pajak 2020.
Skema Pajak bagi Pelaku UMKM (Tarif Final)
Wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022). Penggunaan tarif ini bersifat opsional, sehingga wajib pajak tetap dapat memilih untuk menggunakan ketentuan umum jika diinginkan. Wajib pajak yang memilih ketentuan umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak baru, pemberitahuan dapat dilakukan saat mendaftarkan diri agar ketentuan umum langsung berlaku pada tahun pajak berjalan.
Batas Waktu Penggunaan Tarif Final
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria subjek pajak yang berhak menikmati tarif PPh Final 0,5%. Fasilitas ini sekarang hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok wajib pajak, dengan batasan waktu sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang.
Koperasi, dengan jangka waktu pemanfaatan maksimal selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Dengan aturan baru ini, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT (non-perorangan), dan BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
Bagi CV, Firma, PT (non-perorangan), dan BUMDes yang saat ini sudah terdaftar dan tengah menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi. Jika jangka waktu pemanfaatan Anda belum berakhir menurut aturan sebelumnya (yaitu 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV/Firma/BUMDes), Anda tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut habis. Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut wajib menghitung pajaknya menggunakan skema normal atau tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E
Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E. Fasilitas ini berupa pemotongan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Penerapan fasilitas ini dilakukan melalui sistem self assessment pada saat pengisian SPT Tahunan tanpa perlu mengajukan permohonan. Perlu diperhatikan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak berhak mendapatkan fasilitas ini karena statusnya sebagai subjek pajak luar negeri.
Ketentuan Peredaran Bruto dan Kewajiban Fiskal
Peredaran bruto yang menjadi acuan fasilitas Pasal 31E meliputi seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun luar usaha sebelum dikurangi biaya operasional. Akumulasi ini mencakup penghasilan final, penghasilan tidak final, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Penggunaan tarif Pasal 31E bersifat wajib bagi badan yang memenuhi kriteria omzet tersebut. Selain itu, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan juga harus menggunakan dasar tarif yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan ini.
Jenis Tarif Pajak pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Coretax
Bagi Wajib Pajak Badan, menentukan tarif pajak yang tepat adalah salah satu langkah paling krusial dalam penyusunan SPT Tahunan. Kesalahan dalam memilih skema tarif tidak hanya berpotensi menyebabkan kurang bayar yang berujung sanksi, tetapi juga bisa membuat perusahaan Anda membayar lebih dari yang seharusnya (lebih bayar).
Secara umum, terdapat tiga skema tarif utama yang sering digunakan oleh Wajib Pajak Badan di Indonesia, yaitu:
Tarif Umum (Pasal 17): Berlaku tarif tunggal sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Tarif Fasilitas (Pasal 31E): Memberikan diskon tarif sebesar 50% dari tarif umum untuk bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu, khusus bagi badan usaha dengan peredaran bruto (omzet) hingga Rp50 miliar.
Tarif PPh Final UMKM: Tarif 0,5% dari peredaran bruto bagi Wajib Pajak Badan skala UMKM yang omzet setahunnya tidak melebihi Rp4,8 miliar (berlaku dengan batas waktu tertentu sesuai bentuk badannya).
Memahami kapan dan bagaimana menerapkan ketiga tarif tersebut sering kali membingungkan. Namun, dengan sistem Coretax, beban menghitung rumus yang rumit kini diambil alih oleh sistem.
Saat Anda mengisi SPT Tahunan di portal Coretax, Anda hanya perlu memilih profil atau rezim pajak yang sesuai dengan kondisi omzet perusahaan Anda. Sistem yang cerdas akan secara otomatis menerapkan dasar hukum yang tepat dan menghitung nominal pajak terutang Anda secara presisi.
Bagaimana cara memilih opsi tarif tersebut dengan benar pada draf SPT di Coretax agar perhitungannya akurat?
Untuk memahami penjelasan lengkap dan simulasi pemilihannya di dalam sistem, silakan simak video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini:

Kontak
Hubungi kami untuk konsultasi atas permasalahan perpajakan Anda.
Telepon
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
© 2026. All rights reserved.
