Biaya Pajak Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam menjalankan kegiatan operasional, perusahaan pasti mengeluarkan dana untuk pembayaran pajak. Standar akuntansi komersial mencatat pembayaran pajak ini sebagai beban operasional pengurang laba bersih. Peraturan perpajakan menetapkan aturan yang spesifik mengenai pembebanan biaya pajak ini dalam proses menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengizinkan seluruh jenis pajak sebagai biaya pengurang, terkecuali Pajak Penghasilan itu sendiri.

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh beserta memori penjelasannya menegaskan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh wajib pajak badan secara mandiri dilarang dibebankan sebagai biaya. Jenis PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masuk dalam kategori yang tidak dapat dibiayakan ini. Pembayaran PPh tersebut berstatus sebagai kredit pajak atau uang muka pajak untuk mengurangi total PPh Badan terutang pada akhir tahun buku.

Terkait PPh Pasal 21, perlakuan pajaknya memiliki ketentuan yang spesifik. Beban PPh 21 yang diberikan dalam wujud tunjangan pajak sah menjadi pengurang penghasilan bruto karena hakikatnya merupakan pajak terutang atas penghasilan karyawan. Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) turut mengesahkan PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan sebagai biaya fiskal yang dapat dikurangkan.

biaya pajak
biaya pajak

Perlakuan Biaya Pajak Penghasilan (PPh)

Pembebanan Pajak Daerah dan Retribusi

Perusahaan diizinkan membebankan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2002. Pembebanan ini diizinkan apabila memenuhi beberapa kriteria utama:

  1. Pungutan tersebut memenuhi ketentuan dalam regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku, termasuk pembaruan terkini pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

  2. Pengeluaran pajak memiliki kaitan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha.

  3. Penghasilan yang berkaitan dengan pajak daerah tersebut merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh tidak bersifat final dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

  4. Pengeluaran murni berupa pokok pajak dan sama sekali tidak mencakup sanksi administrasi berwujud bunga, denda, atau kenaikan tarif.

Mekanisme Pembebanan Pajak Masukan (PPN)

Kompensasi Pajak Masukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut memiliki pedoman pembebanan tersendiri. Pajak Masukan yang terbayar oleh wajib pajak dapat berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto. Fasilitas pembebanan ini berlaku khusus untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Wajib pajak harus mampu membuktikan secara valid bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dilunasi. Pengeluaran PPN ini wajib berhubungan erat dengan kegiatan operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha.

Aturan perpajakan menggarisbawahi tata cara khusus untuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan perolehan harta berwujud, harta tidak berwujud, atau biaya dengan masa manfaat melebihi satu tahun. Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atas perolehan aset jangka panjang tersebut wajib dikapitalisasi ke dalam harga perolehan harta terkait. Pembebanan biaya ini kemudian dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penyusutan atau amortisasi tahunan.