Subjek Pajak PPh Badan: Daftar Lengkap & Aturan Terbaru
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak badan dikelompokkan menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah subjek pajak badan dalam negeri. Kategori kedua adalah subjek pajak badan luar negeri. Pembagian ini didasarkan pada tempat pendirian serta lokasi kedudukan badan usaha tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan (PPh) berbunyi:
" Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama."


Klasifikasi Subjek Pajak Badan
Kriteria Badan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Subjek pajak badan dalam negeri mencakup seluruh badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sementara itu, subjek pajak badan luar negeri terdiri atas badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kategori luar negeri ini juga mencakup badan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT. Dalam praktiknya, perlakuan perpajakan bagi BUT disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.
Definisi dan Cakupan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha tetap merupakan sarana yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. Cakupan BUT ini sangat luas, mulai dari fisik bangunan hingga aktivitas jasa tertentu. Beberapa contohnya adalah:
Sarana Fisik: Kantor cabang, pabrik, bengkel, gudang, serta ruang untuk promosi dan penjualan.
Sumber Daya Alam: Wilayah kerja pertambangan, sektor perikanan, peternakan, serta perkebunan.
Aktivitas Jasa: Proyek konstruksi dan pemberian jasa oleh pegawai yang dilakukan lebih dari 60 hari dalam setahun.
Era Digital: Penggunaan peralatan otomatis atau agen elektronik oleh penyelenggara transaksi perdagangan melalui internet.
Status Perpajakan PT Perorangan
Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan pada definisi Perseroan Terbatas. Saat ini, satu orang individu dapat mendirikan perusahaan yang dikenal dengan istilah PT Perorangan. Meski perusahaan ini hanya dimiliki oleh satu orang, aturan perpajakan tetap menggolongkannya sebagai subjek pajak badan. Hal ini berarti PT Perorangan memikul kewajiban pajak yang sama dengan korporasi pada umumnya.
