Kredit Pajak Dalam Negeri: Cara Menghitung & Aturan Terbaru
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penentuan PPh Badan terutang berawal dari penghitungan penghasilan kena pajak. Nilai ini diperoleh dari total penghasilan yang telah dikurangi dengan berbagai biaya yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan. Selanjutnya, jumlah pajak terutang tersebut dapat dikurangi dengan kredit pajak. Kredit pajak ini mencakup pajak yang sebelumnya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, serta pajak yang telah disetor sendiri oleh Wajib Pajak.


Mekanisme Pajak Penghasilan Badan dan Kredit Pajak
Jenis Kredit Pajak Dalam Negeri
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang PPh, Wajib Pajak Badan atau BUT memiliki hak untuk mengkreditkan beberapa jenis pajak dalam negeri. Pengkreditan ini berfungsi untuk menghitung total penghasilan kena pajak pada akhir periode. Jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam kategori kredit pajak dalam negeri meliputi:
PPh Pasal 22: Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau usaha di bidang lain.
PPh Pasal 23: Pemotongan pajak atas dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan jasa.
PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak.
PPh Pasal 26 ayat (5): Pemotongan pajak non-final atas subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri.
Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 berlaku pada transaksi di industri tertentu seperti industri semen dan kertas. Pajak ini juga dipungut pada kegiatan impor barang serta transaksi dengan bendaharawan pemerintah yang dikenakan tarif sebesar 1,5%. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 terbagi menjadi sifat final dan non-final. Transaksi bersifat final mencakup penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Wajib Pajak diizinkan untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 yang memiliki sifat non-final.
Pemotongan Imbalan Jasa melalui PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dipotong dari imbalan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau BUT dengan tarif sebesar 2%. Pemotongan ini juga berlaku untuk biaya sewa atas penggunaan harta selain tanah dan bangunan. Penerimaan berupa bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan dikenakan potongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Seluruh pemotongan pada PPh Pasal 23 bersifat non-final sehingga dapat dikreditkan sepenuhnya pada tahun pajak yang sama dengan tanggal penerbitan bukti potong.
Fasilitas Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak dapat memanfaatkan mekanisme angsuran pajak bernama PPh Pasal 25 untuk meringankan beban pembayaran di akhir tahun. Angsuran pajak ini dibayarkan secara rutin setiap bulan. Perhitungan nilai angsuran PPh Pasal 25 didasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun sebelumnya. Nilai tersebut dihitung setelah dikurangi pajak yang telah dipotong pihak lain beserta kredit pajak lainnya, kemudian dibagi dengan 12 bulan atau total bulan dalam satu tahun masa pajak.
Kriteria Pemotongan PPh Pasal 26 ayat (5)
Ketentuan PPh Pasal 26 ayat (5) mengatur jenis pajak yang tidak dipotong menggunakan mekanisme final. Pemotongan ini berlaku atas penghasilan kantor pusat dari kegiatan yang sejenis dengan BUT dan penghasilan yang saling berhubungan erat (effectively connected income). Ketentuan yang sama juga diterapkan pada pemotongan atas penghasilan orang pribadi atau badan luar negeri yang telah resmi berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.
Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Pemerintah memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong di luar negeri demi menghindari pajak berganda. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang PPh. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan asing tersebut boleh dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia pada tahun pajak yang sama.
