PPh Final Bunga Deposito & Tabungan: Tarif & Cara Hitung
Kebijakan mengenai pajak atas bunga deposito dan tabungan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Deposito didefinisikan sebagai simpanan dengan berbagai nama termasuk deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Tabungan merupakan simpanan pada bank yang memiliki syarat penarikan tertentu. Objek pajak ini mencakup seluruh bunga dari simpanan di dalam negeri dan simpanan di luar negeri yang ditempatkan melalui bank di Indonesia. Kewajiban pemotongan pajak tetap berlaku bagi subjek pajak dalam negeri yang total penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Ketentuan dan Lingkup Objek Pajak
Tarif Pajak dan Kriteria Pengecualian
Pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga. Bagi wajib pajak luar negeri, besaran tarif mengikuti ketentuan umum atau kesepakatan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. Terdapat pengecualian pengenaan pajak untuk simpanan dengan saldo total maksimal sebesar Rp7.500.000. Bunga yang diperoleh pihak perbankan dan dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dibebaskan dari pungutan ini. Fasilitas bebas pajak juga diberikan untuk bunga tabungan pada program pemilikan rumah sederhana sesuai regulasi pemerintah.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 123 Tahun 2015 berbunyi:
" Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Mekanisme Pemotongan dan Administrasi
Pihak perbankan bertindak sebagai pemotong pajak secara langsung pada saat bunga dibayarkan kepada nasabah. Bank tidak menerbitkan bukti potong dalam format standar seperti transaksi pajak lainnya. Rekening koran, buku tabungan, dan bilyet memiliki kedudukan legal yang setara dengan bukti potong unifikasi. Dokumen dalam bentuk fisik dan elektronik tersebut menjadi sarana bagi nasabah untuk memverifikasi jumlah pajak yang telah dipungut. Proses ini mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.


Bapak Aris memiliki simpanan deposito berjangka di Bank Nasional sebesar Rp600.000.000 dengan suku bunga 5% per tahun. Bunga dibayarkan setiap bulan ke rekening tabungannya.
Berikut adalah rincian perhitungan pajaknya:
Simulasi Perhitungan Bunga Deposito
Setiap bulan, bank akan memotong pajak sebesar Rp500.000 secara otomatis dan Bapak Aris menerima bunga bersih senilai Rp2.000.000.
