Biaya Piutang Tak Tertagih Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam iklim bisnis yang kompetitif, perusahaan sering memberikan fleksibilitas pembayaran untuk memelihara hubungan baik dengan pelanggan. Skema pembayaran berjangka ini memunculkan risiko gagal bayar yang berdampak pada arus kas. Piutang yang gagal ditagih setelah upaya penagihan maksimal akan dicatat sebagai kerugian. Standar akuntansi komersial mengenal dua metode pencatatan atas situasi ini. Metode pertama adalah penghapusan langsung (write-off) yang mengkreditkan akun piutang pada saat piutang dipastikan macet. Metode kedua adalah pembentukan penyisihan (bad debt allowance) untuk mencadangkan potensi piutang macet pada setiap akhir periode pelaporan.


Konsep Komersial Piutang Tak Tertagih
Kriteria Piutang Tak Tertagih Menurut Aturan Pajak
Otoritas pajak menetapkan kriteria yang sangat ketat untuk mengakui piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2015 (PMK 207/2015), piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus memenuhi beberapa karakteristik dasar. Piutang tersebut wajib berasal dari kegiatan operasional normal sesuai bidang usaha perusahaan. Wajib pajak harus sudah menempuh seluruh upaya penagihan secara maksimal. Selain itu, piutang tersebut dilarang keras berasal dari transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Syarat Pembebanan Biaya Secara Fiskal
Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memperbolehkan wajib pajak membebankan piutang macet ini untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak. Syarat utamanya adalah kerugian tersebut telah dicatat dalam laporan laba rugi komersial dan wajib pajak telah menyerahkan daftar nominatif kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak juga harus memenuhi salah satu dari empat tindakan hukum atau administratif berikut:
Menyerahkan perkara penagihan secara resmi kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah pengurus piutang negara.
Menyertakan perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang yang disepakati oleh kreditur dan debitur.
Mempublikasikan status piutang tersebut dalam penerbitan umum berskala nasional atau penerbitan khusus dari institusi resmi seperti Bank Indonesia dan asosiasi terkait.
Memiliki surat pengakuan resmi dari debitur yang menyatakan bahwa utangnya telah dihapuskan.
Kelengkapan Daftar Nominatif
Penyampaian daftar nominatif membutuhkan rincian data yang akurat. Wajib pajak wajib mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, total plafon utang awal, dan nominal akhir piutang yang gagal ditagih. Aturan perpajakan mengecualikan kewajiban pencantuman NPWP untuk tagihan dengan plafon maksimal Rp50.000.000 dari satu kreditur. Wajib pajak diwajibkan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi dokumen legal yang membuktikan telah dilakukannya salah satu tindakan penyelesaian administratif sebelumnya. Seluruh dokumen ini wajib disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.
Pengecualian Khusus untuk Debitur Kecil
PMK 207/2015 memberikan keringanan administratif khusus untuk kategori debitur kecil. Syarat tindakan hukum atau publikasi ditiadakan untuk piutang dari program fasilitas kredit pemerintah dengan nilai maksimal Rp100.000.000. Program tersebut meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), dan skema kredit sejenis. Pengecualian syarat yang sama juga berlaku untuk piutang dari debitur kecil umum dengan nominal maksimal Rp5.000.000.
Konsekuensi Koreksi Fiskal dan Pemulihan Piutang
Apabila wajib pajak gagal memenuhi kelengkapan syarat pada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, biaya piutang tak tertagih tersebut wajib dikoreksi fiskal positif. Koreksi ini akan membatalkan pembebanan biaya dan menambah jumlah Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Jika di masa depan debitur tiba-tiba melunasi sebagian atau seluruh piutang yang telah dihapuskan secara fiskal, dana pelunasan tersebut akan langsung diakui sebagai penghasilan baru bagi kreditur pada tahun pajak pelunasan terjadi.
