Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Pemerintah menetapkan norma penghitungan penghasilan neto bagi industri tertentu guna menyederhanakan kewajiban perpajakan. Sektor penerbangan dalam negeri merupakan salah satu subjek yang masuk dalam ketentuan Pasal 15 UU PPh. Dasar hukum utamanya merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 1996 yang mengatur pajak atas imbalan dari perjanjian charter.

Objek pajak ini mencakup seluruh nilai pengganti berupa uang yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional. Perjanjian tersebut mencakup pengangkutan orang atau barang dari satu bandara ke bandara lain di wilayah Indonesia. Ketentuan ini berlaku pula untuk rute penerbangan dari Indonesia menuju luar negeri atau yang sering disebut dengan istilah space charter.

Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 berbunyi:
" Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;

b. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri."

Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Regulasi Pajak Penerbangan Nasional

Subjek dan Tarif Pajak

Wajib pajak yang menjadi sasaran aturan ini adalah badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha angkutan udara untuk umum dengan izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Besaran pajak yang terutang dihitung menggunakan formula khusus sebagai berikut:

PPh Terutang = 30% × Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma penghitungan penghasilan neto untuk maskapai domestik ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Melalui angka tersebut, kita mendapatkan tarif efektif sebesar 1,8% dari total peredaran bruto. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996, pembayaran pajak ini diperlakukan seperti PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.

Pihak Pemotong Pajak

Kewajiban pemotongan pajak berada pada pihak yang menyewa atau melakukan charter pesawat. Entitas yang berwenang melakukan pemotongan meliputi:

  • Instansi pemerintah.

  • Subjek pajak badan dalam negeri.

  • Penyelenggara kegiatan resmi.

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Kantor perwakilan perusahaan asing lainnya.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 15

Pada bulan Mei 2026, PT Tambang Sejahtera menyewa satu unit pesawat kargo dari PT Dirgantara Jaya untuk mengangkut peralatan berat. PT Dirgantara Jaya merupakan perusahaan angkutan udara niaga nasional yang memiliki izin resmi. Rute pengangkutan adalah Balikpapan menuju Timika dengan nilai kontrak charter sebesar Rp1.200.000.000.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Tambang Sejahtera wajib melakukan pemotongan dengan rincian berikut:

Penghitungan Pajak:

  • Peredaran Bruto: Rp1.200.000.000

  • Tarif Efektif: 1,8%

  • PPh Pasal 15 Terutang: $1,8% × Rp1.200.000.000 = Rp21.600.000

Pajak sebesar Rp21.600.000 tersebut dipotong oleh PT Tambang Sejahtera saat pembayaran imbalan dilakukan. Pihak penyewa kemudian wajib memberikan bukti pemotongan kepada PT Dirgantara Jaya sebagai dokumen sah untuk mengurangi total pajak terutang pada akhir tahun pajak.