PPh Pasal 26: Tarif Terbaru, Objek Pajak & Cara Menghitung

PPh Pasal 26 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Aturan ini berlaku bagi individu maupun badan asing yang statusnya bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Meskipun BUT adalah subjek pajak luar negeri, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak dalam negeri sehingga tidak dikenakan pemotongan Pasal 26.

Pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak ini meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, hingga perwakilan perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemotongan dilakukan saat penghasilan dibayarkan, telah jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan kepada pihak luar negeri.

Berdasarkan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan (PPh) berbunyi:

" Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali :
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap."

Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26

Pengertian dan Subjek PPh Pasal 26

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 26

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan berdasarkan kelompok penghasilan dengan menggunakan asumsi nominal yang berbeda:

1. Dividen, Bunga, dan RoyaltiPenghasilan jenis ini dikenakan tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto.
Contoh: Sebuah perusahaan teknologi di Jakarta membayar royalti lisensi perangkat lunak kepada pengembang di Jepang sebesar Rp750.000.000.
PPh Pasal 26 = 20% × Rp750.000.000 = Rp150.000.000

2. Penjualan atau Pengalihan HartaPenjualan barang mewah di Indonesia oleh WPLN dikenakan tarif efektif 5% dari harga jual (berasal dari 20% tarif umum dikali 25% perkiraan penghasilan neto).
Contoh: Seorang kolektor asing menjual sebuah jam tangan mewah di Jakarta dengan harga Rp2.500.000.000.
PPh Pasal 26 = 5% × Rp2.500.000.000 = Rp125.000.000

3. Penjualan SahamPenjualan saham pada perusahaan tertutup di Indonesia oleh investor asing dikenakan tarif efektif 5% dari harga jual.
Contoh: Perusahaan investasi dari Singapura menjual kepemilikan sahamnya pada PT lokal senilai Rp12.000.000.000.
PPh Pasal 26 = 5% × Rp12.000.000.000 = Rp600.000.000

4. Laba Bentuk Usaha Tetap (Branch Profit Tax)Laba bersih setelah pajak dari BUT yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%.
Contoh: Sebuah BUT perbankan asing memperoleh laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan sebesar Rp9.000.000.000.
PPh Pasal 26 = 20% × Rp9.000.000.000 = Rp1.800.000.000

Administrasi dan Ketentuan Tax Treaty

Pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong melalui sistem e-Bupot Unifikasi pada aplikasi Coretax. Pajak yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah penyetoran selesai, pemotong wajib melaporkan transaksi tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi sebelum tanggal 20 pada bulan yang sama.

Dalam praktiknya, tarif PPh Pasal 26 dapat berubah menjadi lebih rendah apabila terdapat kesepakatan dalam Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dokumen P3B merupakan perjanjian khusus antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra untuk menghindari pemajakan ganda. WPLN dapat memanfaatkan tarif spesial ini dengan syarat memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang valid dan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).