Biaya Amortisasi Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan (PPh)

Setiap entitas bisnis pasti mengelola berbagai jenis harta untuk menunjang sekaligus mengembangkan kegiatan operasionalnya. Prinsip akuntansi menetapkan bahwa nilai aset selalu menyusut secara bertahap seiring berjalannya umur ekonomis. Penurunan nilai pada aset tetap berwujud seperti komputer dan kendaraan operasional disebut sebagai penyusutan atau depresiasi. Pembebanan biaya untuk aset tidak berwujud seperti hak paten, lisensi pemasaran, dan perangkat lunak komputer dikenal dengan istilah amortisasi.

biaya amortisasi
biaya amortisasi

Konsep Dasar Penurunan Nilai Aset

Definisi Amortisasi Menurut Aturan Perpajakan

Amortisasi merupakan metode alokasi biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran sejenis yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Pengeluaran ini mencakup biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill). Biaya amortisasi yang dikeluarkan perusahaan sah menjadi pengurang penghasilan bruto secara fiskal. Syarat utamanya adalah pengeluaran tersebut ditujukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha. Wajib pajak juga harus mematuhi panduan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan menerapkan metode perhitungan secara taat asas.

Ketentuan Waktu dan Pilihan Metode Pembebanan

Perhitungan amortisasi harta tak berwujud secara umum dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Aturan perpajakan memberikan pengecualian khusus untuk bidang usaha tertentu yang diizinkan memulai amortisasi pada bulan produksi komersial atau saat momen penjualan perdana terjadi. Pasal 11A ayat (1) UU PPh menyediakan dua pilihan metode amortisasi fiskal bagi wajib pajak.

  1. Metode Garis Lurus (Straight-line Method): Mengalokasikan beban amortisasi dalam persentase yang sama besar setiap tahunnya sepanjang masa manfaat harta tak berwujud.

  2. Metode Saldo Menurun (Declining-balance Method): Menghitung beban amortisasi yang makin mengecil setiap tahun dengan mengalikan tarif pada nilai sisa buku berjalan. Pada tahun terakhir masa manfaat, seluruh nilai sisa buku wajib diamortisasikan sekaligus.

Ketentuan Waktu dan Pilihan Metode Pembebanan

Aturan pajak membagi masa manfaat dan tarif amortisasi ke dalam empat kelompok utama untuk memudahkan administrasi pencatatan.

  • Kelompok I: Masa manfaat 4 tahun (Tarif Garis Lurus 25%, Saldo Menurun 50%).

  • Kelompok II: Masa manfaat 8 tahun (Tarif Garis Lurus 12,5%, Saldo Menurun 25%).

  • Kelompok III: Masa manfaat 16 tahun (Tarif Garis Lurus 6,25%, Saldo Menurun 12,5%).

  • Kelompok IV: Masa manfaat 20 tahun (Tarif Garis Lurus 5%, Saldo Menurun 10%).


Biaya pendirian dan perluasan modal perusahaan dapat dibebankan langsung pada tahun pengeluaran atau diamortisasi mengikuti tabel masa manfaat tersebut. Pengeluaran pra-operasi yang bermasa manfaat lebih dari satu tahun, seperti biaya studi kelayakan dan produksi percobaan, wajib dikapitalisasi lalu diamortisasi. Biaya operasional rutin masa pra-operasi seperti gaji pegawai dan tagihan listrik wajib dibebankan sekaligus pada tahun berjalan pengeluaran.

Fleksibilitas Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan pedoman baru untuk harta tak berwujud dengan masa manfaat melebihi 20 tahun. Wajib pajak diizinkan untuk menggunakan batas masa manfaat Kelompok IV yang bernilai 20 tahun atau memakai masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan internal perusahaan. Ketentuan amortisasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023) ini resmi berlaku sejak tahun pajak 2022. Wajib pajak yang ingin menerapkan masa manfaat sebenarnya untuk aset yang diperoleh sebelum tahun pajak 2022 diwajibkan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Perlakuan Khusus Perangkat Lunak (Software)

Pasal 10 dan 11 PMK 72/2023 mengatur pedoman spesifik mengenai pengeluaran untuk pembelian perangkat lunak komputer. Regulasi ini membagi perangkat lunak menjadi dua kategori dengan perlakuan pajak yang berbeda. Program aplikasi khusus merupakan perangkat yang dirancang secara spesifik untuk otomatisasi sistem administrasi atau pekerjaan operasional tertentu perusahaan. Perangkat khusus ini wajib diamortisasi mengikuti kriteria Kelompok I dengan masa manfaat 4 tahun. Program aplikasi umum merujuk pada peranti lunak standar yang dipakai pengguna luas untuk menyelesaikan tugas komputer sehari-hari. Biaya pembelian aplikasi umum langsung diakui sebagai pengeluaran operasional rutin dan dibebankan sekaligus pada tahun perolehannya.