Perhitungan PPh Bagi Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja dari Awal Tahun
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai. Regulasi perpajakan memberikan mandat kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak tersebut secara langsung. Perusahaan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipotong dari penghasilan karyawan. Pemahaman tentang tata cara penghitungan pajak ini menjadi kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan. Pedoman teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Penerapan PMK 168/2023 mengharuskan perusahaan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER untuk menghitung pajak bulanan pegawai tetap. Metode ini berlaku khusus untuk masa pajak Januari sampai dengan November. Mekanisme penghitungan pada bulan Desember menggunakan ketentuan yang berbeda. Pada masa pajak terakhir tersebut, pemberi kerja harus menghitung ulang pajak terutang selama setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.


Ketentuan Umum dan Tarif Efektif PPh 21
Mekanisme Penghitungan Bulanan
Proses penghitungan pajak bulanan diawali dengan menjumlahkan seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai. Komponen penghasilan bruto mencakup gaji pokok, segala jenis tunjangan, uang lembur, serta pembayaran teratur lainnya. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayarkan perusahaan turut dihitung sebagai penambah penghasilan bruto. Fasilitas berupa natura atau kenikmatan tertentu juga menjadi bagian dari objek pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Besaran pajak bulanan ditentukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang sesuai. Penentuan kategori tarif didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah penghasilan bruto bulanan. Terdapat tiga kategori tarif yaitu TER A, TER B, dan TER C. Status PTKP ditetapkan berdasarkan kondisi pegawai pada awal tahun pajak. Perubahan status pernikahan atau tanggungan di pertengahan tahun tidak akan mengubah kategori TER pada tahun berjalan.
Mekanisme Penghitungan Masa Pajak Terakhir
Penghitungan pajak pada bulan Desember bertujuan untuk mendapatkan angka pajak terutang yang sebenarnya selama satu tahun. Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi total penghasilan bruto setahun dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran jaminan hari tua yang dibayar pegawai, serta dikurangi PTKP. Nilai Penghasilan Kena Pajak tersebut kemudian dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Selisih antara pajak terutang setahun dengan total pajak yang sudah dipotong pada bulan Januari hingga November menjadi nilai pajak yang harus dibayar pada masa pajak terakhir.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21
Profil Pegawai: Budi berstatus pegawai tetap di PT Maju Bersama dengan gaji bulanan sebesar Rp12.000.000. Budi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Data Kepesertaan BPJS dan Pensiun:
Dibayar Perusahaan (Menambah Bruto):
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24%
Jaminan Kematian (JKM): 0,30%
BPJS Kesehatan: 4%
Dibayar Budi (Pengurang Bruto):
Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari gaji.
Jaminan Pensiun: Rp100.000 per bulan.
1. Penghitungan Masa Pajak Januari–November
Langkah pertama adalah menentukan penghasilan bruto Budi setiap bulannya untuk menentukan tarif TER yang berlaku.
Rincian Penghasilan Bruto per Bulan:
Gaji Pokok: Rp12.000.000
Premi JKK (0,24% x Rp12.000.000): Rp28.800
Premi JKM (0,30% x Rp12.000.000): Rp36.000
Premi BPJS Kesehatan (4% x Rp12.000.000): Rp480.000
Total Penghasilan Bruto: Rp12.544.800
Penentuan Tarif TER:
Status PTKP: TK/0 (Masuk Kategori TER A)
Penghasilan Bruto Rp12.544.800 pada Kategori TER A dikenakan tarif 5% (Rentang penghasilan Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000).
Pajak Bulanan (Januari–November): PPh Pasal 21 Bulanan = Rp12.544.800 × 5% = Rp627.240
Total PPh 21 yang telah dipotong selama 11 bulan (Jan-Nov): Rp627.240 × 11 = Rp6.899.640
2. Penghitungan Masa Pajak Desember (Masa Terakhir)
Pada bulan Desember, pajak dihitung ulang berdasarkan penghasilan setahun (disebut sebagai perhitungan rampung).
Penghasilan Bruto Setahun: Rp12.544.800 × 12 = Rp150.537.600
Komponen Pengurang:
Biaya Jabatan: 5% x Rp150.537.600 = Rp7.526.880. (Maksimal diperbolehkan Rp6.000.000 per tahun, maka yang dipakai adalah Rp6.000.000)
Iuran JHT (Dibayar Budi): 2% x Rp12.000.000 x 12 bulan = Rp2.880.000
Iuran Pensiun (Dibayar Budi): Rp100.000 x 12 bulan = Rp1.200.000
Total Pengurang: Rp6.000.000 + Rp2.880.000 + Rp1.200.000 = Rp10.080.000
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Setahun (Bruto - Pengurang): Rp150.537.600 - Rp10.080.000 = Rp140.457.600
PTKP (TK/0): Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (Neto - PTKP): Rp140.457.600 - Rp54.000.000 = Rp86.457.600
Pembulatan ke ribuan ke bawah: Rp86.457.000
Pajak Terutang Setahun (Tarif Progresif Pasal 17):
Karena PKP di atas Rp60 juta, perhitungan menggunakan dua lapisan tarif:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp26.457.000 (Sisa PKP) = Rp3.968.550
Total PPh Pasal 21 Setahun: Rp3.000.000 + Rp3.968.550 = Rp6.968.550
Pajak yang Harus Dipotong Bulan Desember:
Total PPh Terutang Setahun: Rp6.968.550
Total PPh Telah Dipotong (Jan–Nov): Rp6.899.640
PPh Pasal 21 Masa Desember: Rp6.968.550 - Rp6.899.640 = Rp68.910
