Pungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah
Penjualan komoditas berstatus sangat mewah secara otomatis menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan wewenang penuh kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk wajib pajak badan tertentu sebagai agen pemungut pajak dari pihak pembeli. Rincian kriteria pemungutan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 yang telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan kewajiban bagi setiap wajib pajak badan yang menjual barang sangat mewah untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak bagi negara.


Dasar Hukum dan Penetapan Pihak Pemungut
Pengelompokan Objek dan Penetapan Tarif
Pemerintah membagi pengenaan tarif PPh Pasal 22 barang sangat mewah ke dalam dua kelompok persentase utama berdasarkan jenis komoditasnya.
Kelompok pertama dikenakan tarif 1% dari harga jual murni untuk objek properti berikut:
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan melampaui Rp30.000.000.000 atau memiliki total luas bangunan di atas 400 meter persegi.
Apartemen, kondominium, dan hunian sejenis dengan harga jual atau pengalihan melampaui Rp30.000.000.000 atau memiliki luas bangunan di atas 150 meter persegi.
Kelompok kedua dikenakan tarif 5% dari harga jual murni untuk objek transportasi eksklusif berikut:
Helikopter pribadi dan pesawat terbang pribadi.
Kapal pesiar, yacht, dan sarana angkutan perairan sejenis.
Kendaraan bermotor roda empat berkapasitas kurang dari 10 penumpang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle (SUV), Multipurpose Vehicle (MPV), dan minibus dengan harga jual melampaui Rp2.000.000.000 atau memiliki kapasitas silinder mesin di atas 3.000 cc.
Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dengan harga jual melampaui Rp300.000.000 atau memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.
Rumus Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 22 selalu berpatokan pada harga jual murni sebuah barang. Angka ini sama sekali belum boleh memuat komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di dalamnya. Anda wajib melakukan perhitungan penyesuaian apabila harga transaksi faktur sudah tergabung dengan kedua pajak konsumsi tersebut.
Cara untuk mencari nilai DPP atau harga jual murni tersebut adalah dengan membagi angka 100 dengan total angka gabungan (100 ditambah tarif PPN ditambah tarif PPnBM), kemudian hasilnya dikalikan dengan total harga beli yang dibayarkan oleh konsumen.
Prosedur Administrasi dan Sistem Digital Coretax
Perusahaan penjual wajib menerbitkan dokumen tanda bukti pemungutan pajak untuk diserahkan kepada konsumen secara langsung setiap kali transaksi terjadi. Proses pencetakan administrasi ini wajib menggunakan menu e-Bupot Unifikasi yang terintegrasi di portal Coretax. Perusahaan pemungut wajib menyetorkan dana pajak yang terkumpul ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Tahapan terakhir adalah menuntaskan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi melalui sistem Coretax selambatnya 20 hari setelah masa pajak transaksi berakhir.
Simulasi Perhitungan Transaksi Kendaraan Mewah
PT Auto Mewah Internasional beroperasi sebagai importir dan distributor kendaraan sport kelas atas. Pada tanggal 12 April 2026, perusahaan ini berhasil menjual satu unit mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) berkapasitas mesin 4.000 cc kepada Bapak Kevin Sanjaya. Total harga jual kendaraan pada faktur komersial mencapai Rp8.600.000.000. Angka penawaran ini sudah memuat unsur PPN 12% dan tarif PPnBM sebesar 60%.
Berikut adalah rincian perhitungan kewajiban pemungutan pajaknya:


Berdasarkan hasil analisis perhitungan di atas, Bapak Kevin Sanjaya wajib melunasi total tagihan pembayaran sebesar Rp8.850.000.000 kepada pihak diler penjual. Angka ini merupakan penggabungan dari harga awal kendaraan sebesar Rp8.600.000.000 ditambah tagihan PPh Pasal 22 senilai Rp250.000.000. PT Auto Mewah Internasional wajib menyetorkan pungutan pajak ini ke negara paling lambat pada tanggal 15 Mei 2026 dan menyelesaikan tahapan pelaporannya di portal Coretax sebelum melewati tanggal 20 Mei 2026.
