PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan: Tarif & Cara Hitung
Pajak Penghasilan Final berlaku untuk setiap kegiatan persewaan tanah serta bangunan. Ketentuan dalam PP 34/2017 menetapkan bahwa penghasilan dari kesepakatan bangun guna serah merupakan bagian dari objek pajak ini. Jenis penghasilan tersebut meliputi pembayaran berkala selama masa perjanjian atau penyerahan bangunan pada akhir masa kontrak. Keuntungan lain seperti bagi hasil penggunaan properti serta denda terkait perjanjian juga masuk dalam kategori yang wajib dipajak.
Penting untuk mencatat bahwa layanan penginapan, penyewaan kamar kos, dan fasilitas akomodasi serupa berada di luar jangkauan pajak final ini. Jenis usaha tersebut termasuk dalam kategori pajak daerah atau pajak hotel.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 34 Tahun 2017 berbunyi:
" Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:
a. penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya."


Cakupan Objek Pajak Untuk Persewaan
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah bruto nilai persewaan yang dibayarkan oleh penyewa. Nilai bruto ini mencakup seluruh biaya yang terutang dalam bentuk apa pun. Komponen biaya yang ikut diperhitungkan antara lain biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, serta service charge. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perjanjian biaya fasilitas tersebut dibuat secara terpisah dari dokumen sewa utama. Tarif tunggal yang ditetapkan pemerintah untuk transaksi ini adalah 10% dan bersifat final.
Simulasi Perhitungan Terbaru
Mari kita perhatikan skenario berikut ini sebagai contoh perhitungan:
Ibu Sari menyewakan sebuah gedung perkantoran kepada Firma Hukum Pratama. Kesepakatan nilai sewa gedung adalah Rp150.000.000 per tahun. Selain biaya sewa, pihak penyewa juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan serta service charge sebesar Rp15.000.000. Transaksi pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Mei 2026.
Maka, PPh Final yang harus dipotong adalah: 10% × 165.000.000 = Rp16.500.000
Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan
Pihak penyewa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak saat pembayaran dilakukan atau saat biaya sewa terutang. Kewajiban pemotongan ini melekat pada badan usaha atau orang pribadi tertentu seperti akuntan, notaris, serta konsultan yang menyelenggarakan pembukuan. Jika penyewa merupakan warga pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong, maka pemilik bangunan wajib menyetorkan pajaknya secara mandiri.
Penyetoran pajak ke kas negara dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Setelah penyetoran selesai, wajib pajak harus melaporkan transaksi tersebut melalui sistem Coretax atau aplikasi perpajakan resmi lainnya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi di masa mendatang.
