Perhitungan Pajak bagi UMKM: Cara Hitung & Aturan Terbaru

Berdasarkan PP 55/2022 dan PMK 164/2023, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu. Fasilitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi mendapatkan keistimewaan berupa batas peredaran bruto tidak kena pajak. Bagian penghasilan bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pelaku usaha kecil pada tahap awal pertumbuhan omzet mereka.

Perhitungan Pajak Bagi UMKM
Perhitungan Pajak Bagi UMKM

Ketentuan Tarif PPh Final UMKM

Ilustrasi Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi

Andi merupakan seorang pengusaha toko pakaian yang terdaftar sebagai wajib pajak pada Januari 2026. Total peredaran bruto usaha Andi dalam satu tahun mencapai Rp1.800.000.000. Berikut adalah simulasi penerapannya:

  • Masa Januari sampai dengan April: Akumulasi peredaran bruto Andi mencapai Rp500.000.000. Pada periode ini, Andi belum memiliki kewajiban menyetor PPh Final karena masih berada dalam batas saldo tidak kena pajak.

  • Masa Mei sampai dengan Desember: Peredaran bruto Andi sudah melewati ambang batas Rp500.000.000. Andi wajib menyetorkan PPh Final sebesar 0,5 persen atas penghasilan bruto yang diterima pada setiap masa pajak tersebut.

Apabila Andi melakukan transaksi dengan pihak pemotong pajak pada periode Januari sampai April, Andi perlu menyerahkan surat pernyataan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai informasi kepada pemotong bahwa penghasilan Andi saat itu masih termasuk dalam kategori tidak kena pajak.

Tabel Contoh Perhitungan PPh Final UMKM
Tabel Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

Ilustrasi Perhitungan Wajib Pajak Badan

Koperasi Berkah mengelola unit usaha minimarket dan memenuhi kriteria untuk menggunakan skema PPh Final. Pada bulan Maret 2026, Koperasi Berkah mencatatkan total peredaran bruto sebesar Rp150.000.000. Rincian transaksi tersebut terdiri dari penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp100.000.000 dan penjualan langsung kepada pelanggan umum sebesar Rp50.000.000.
Sebagai pemegang surat keterangan PPh Final, perhitungan pajak terutang untuk Koperasi Berkah adalah sebagai berikut:

  1. Pajak yang Dipotong Pihak LainAtas transaksi dengan Dinas Pendidikan selaku pemotong pajak, nilai pajaknya adalah: PPh Final Dipotong = 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000

  2. Pajak yang Disetor SendiriAtas penghasilan dari penjualan langsung kepada pelanggan di toko, nilai pajaknya adalah: PPh Final Setor Sendiri = 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000

Sesuai ketentuan, Andi mendapatkan fasilitas pembebasan pajak untuk akumulasi omzet hingga Rp500.000.000 pertama dalam satu tahun pajak. Pajak mulai dihitung pada bulan Mei karena pada bulan tersebut akumulasi omzet sudah melewati batas yang ditentukan. Selama masa Januari hingga April, Andi wajib memberikan surat pernyataan kepada lawan transaksi yang berstatus pemotong pajak. Hal ini dilakukan agar pihak pemotong tidak melakukan pemotongan pajak secara langsung karena Andi masih berada dalam masa bebas pajak.