Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996, perusahaan pelayaran yang berkedudukan di Indonesia masuk dalam kategori wajib pajak dengan norma penghitungan khusus. Objek pajaknya mencakup seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Jenis pendapatan ini berasal dari jasa pengangkutan orang atau barang, termasuk pendapatan dari penyewaan kapal laut.

Cakupan wilayah operasional yang dikenakan pajak meliputi:

  1. Rute antar pelabuhan di dalam wilayah Indonesia.

  2. Perjalanan dari pelabuhan Indonesia menuju pelabuhan di luar negeri.

  3. Perjalanan dari pelabuhan luar negeri menuju pelabuhan di Indonesia.

  4. Rute antar pelabuhan yang keduanya berada di luar wilayah Indonesia.


Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 berbunyi:

" Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya."

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Ruang Lingkup PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Pemerintah menetapkan norma penghasilan neto sebesar 4% dari total peredaran bruto untuk perusahaan pelayaran nasional. Dengan mengacu pada tarif pajak sebesar 30%, maka ditemukan angka tarif efektif sebesar 1,2% dari peredaran bruto. Sifat pemungutan pajak ini adalah final. Peredaran bruto sendiri dihitung dari seluruh nilai imbalan atau penggantian berupa uang yang diterima oleh penyedia jasa.

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 berbunyi:
" Pasal 2
(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final."

Mekanisme Administrasi dan Penyetoran

Proses penyetoran pajak ini mengikuti dua skema utama. Skema pertama berlaku saat perusahaan bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pihak penyewa wajib memotong, menyetor, serta melaporkan pajak tersebut. Skema kedua berlaku jika pengguna jasa merupakan individu atau pihak non-pemotong. Pada kondisi ini, perusahaan pelayaran wajib melakukan penyetoran pajaknya secara mandiri.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu penyetoran paling lambat adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan melalui SPT Masa Unifikasi harus diselesaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika perusahaan memperoleh penghasilan dari luar negeri yang telah dipotong pajak di sana, pajak tersebut dapat diakui sebagai kredit pajak PPh Pasal 24. Batas maksimal kredit pajak yang dapat diklaim adalah 1,2% untuk setiap negara.

Simulasi Penghitungan PPh Pasal 15

Profil Perusahaan:

PT Bahtera Nusantara adalah perusahaan pelayaran domestik. Pada bulan Februari 2026, perusahaan memiliki dua sumber pendapatan utama sebagai berikut:

  1. Kontrak Korporasi: PT Bahtera Nusantara menandatangani kontrak dengan PT Logistik Rimba untuk pengangkutan kayu dari Samarinda ke Surabaya senilai Rp800.000.000. Pembayaran dilakukan pada 20 Februari 2026.

  2. Penjualan Tiket Mandiri: Perusahaan mengoperasikan kapal penumpang rute Makassar ke Ambon dengan total penjualan tiket pada bulan Februari sebesar Rp2.200.000.000.

1. Penghitungan Pajak yang Dipotong Pihak Lain
PT Logistik Rimba bertindak sebagai pemotong pajak atas transaksi pengangkutan kayu.
PPh Pasal 15: 1,2% x Rp800.000.000 = Rp9.600.000
Status: Dipotong oleh PT Logistik Rimba. Bukti potong wajib diberikan kepada PT Bahtera Nusantara.
Batas Penyetoran: 15 Maret 2026.

2. Penghitungan Pajak Setor Sendiri
Atas pendapatan dari penjualan tiket penumpang, PT Bahtera Nusantara wajib menghitung dan menyetor pajaknya sendiri.
PPh Pasal 15: 1,2% x Rp2.200.000.000 = Rp26.400.000
Status: Disetor secara mandiri oleh PT Bahtera Nusantara.
Batas Penyetoran: 15 Maret 2026.
Batas Pelaporan: 20 Maret 2026 (SPT Masa Unifikasi).