Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Perhitungan Pajak Penghasian

Karyawan perusahaan mengikuti program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam empat program jaminan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan

Besaran Iuran JKK dan JKM

Iuran JKK ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kecelakaan kerja pada bidang usaha pemberi kerja. Besaran premi ini terbagi menjadi lima kelompok dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan.

  • Kelompok II: 0,54% dari upah sebulan.

  • Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan.

  • Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan.

  • Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan.

Untuk program JKM, pemerintah menetapkan nilai iuran sebesar 0,30% dari upah bulanan karyawan.

Ketentuan Iuran JHT dan JP

Program JHT memiliki total iuran senilai 5,70% dari upah bulanan. Perusahaan menanggung beban sebesar 3,70% dan karyawan membayar 2% sisanya. Program JP menetapkan total iuran sebesar 3% dari upah bulanan. Pembagian beban iuran ini terdiri dari 2% yang dibayar oleh perusahaan serta 1% yang dibayar oleh pekerja.

Perlakuan Pajak JKK dan JKM

Iuran JKK dan JKM yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan bagian dari penghasilan bruto karyawan. Ketentuan dalam PMK 168/2023 menetapkan iuran ini sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21. Perusahaan menghitung nilai pajak tersebut menggunakan tarif efektif sesuai dengan lampiran PP 58/2023. Saat karyawan menerima manfaat atau santunan dari asuransi ini, nilai tersebut dibebaskan dari pemotongan pajak.

Perlakuan Pajak JHT dan JP

Iuran JHT dan JP yang dibayarkan oleh pemberi kerja berstatus sebagai bukan objek PPh Pasal 21. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 7 PMK 168/2023 mengenai pengecualian objek pajak untuk program pensiun dan hari tua. Iuran tersebut berfungsi sebagai komponen pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap. Pengurangan ini diterapkan pada masa pajak terakhir, yaitu pada bulan Desember atau pada saat pegawai berhenti bekerja.