Perhitungan PPh Bagi Pegawai Tetap yang Mulai Bekerja dari Pertengahan Tahun
Aktivitas perekrutan karyawan sering kali terjadi di berbagai waktu sepanjang tahun menyesuaikan kebutuhan operasional bisnis. Waktu bergabungnya pegawai baru ini memiliki dampak langsung terhadap mekanisme penghitungan PPh Pasal 21. Regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 telah mengatur tata cara spesifik bagi pegawai tetap yang mulai bekerja pada pertengahan tahun.


Ketentuan Pegawai Masuk Pertengahan Tahun
Kewajiban Subjektif Pajak
Penghitungan pajak untuk karyawan baru terbagi menjadi dua kategori berdasarkan status kewajiban subjektifnya. Kategori pertama mencakup karyawan yang sudah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun kalender. Kategori kedua meliputi karyawan yang kewajiban subjektifnya baru dimulai pada tahun berjalan. Definisi subjek pajak dalam negeri merujuk pada Pasal 2 ayat (3) UU Pajakpenghasilan. Seseorang dianggap subjek pajak jika bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Individu yang berada di Indonesia dan memiliki niat untuk menetap juga termasuk dalam kategori ini.
Penghitungan Karyawan dengan Kewajiban Subjektif Sejak Awal Tahun
Mekanisme penghitungan untuk kategori pertama ini memiliki kemiripan dengan pegawai tetap pada umumnya. Perusahaan menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan untuk menghitung pajak dari bulan mulai bekerja hingga bulan November. Penghitungan pada bulan Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Dasar penghitungan pada bulan terakhir ini adalah total penghasilan yang diterima karyawan sejak mulai bekerja hingga akhir tahun.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21 Terbaru
Profil Pegawai: Rina (Status K/0, Menikah tanpa tanggungan) mulai bekerja di PT Teknologi Maju sebagai pegawai tetap sejak 1 Juli 2024.
Gaji per bulan: Rp20.000.000.
Iuran Pensiun dibayar Rina: Rp200.000 per bulan.
Status Kewajiban Pajak: Subjek pajak dalam negeri sejak awal tahun (WNI).
1. Penghitungan Masa Pajak Juli–November (Menggunakan TER)
Langkah pertama adalah menentukan kategori TER. Dengan status PTKP K/0 dan penghasilan bruto Rp20.000.000, Rina masuk dalam kategori TER A.Berdasarkan Lampiran PP 58/2023, tarif untuk penghasilan bruto Rp20.000.000 pada Kategori A adalah 9%.
Perhitungan PPh 21 Bulanan: PPh Pasal 21 per Bulan = Rp20.000.000 × 9% = Rp1.800.000
Total PPh 21 yang telah dipotong (Juli s.d. November): Rp1.800.000 × 5 bulan = Rp9.000.000
2. Penghitungan Masa Pajak Desember (Masa Terakhir)
Pada bulan Desember, dilakukan penghitungan ulang untuk mengetahui pajak terutang yang sebenarnya berdasarkan penghasilan yang diterima selama bekerja di tahun 2024 (6 bulan masa kerja).
A. Penghasilan Bruto Setahun (Juli–Desember): Rp20.000.000 × 6 bulan = Rp120.000.000
B. Pengurang:
Biaya Jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000.(Maksimal biaya jabatan adalah Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan. Karena hitungan setahun/rampung di Desember menggunakan total penghasilan, nilai Rp6.000.000 masih dalam batas yang diperbolehkan).
Iuran Pensiun: Rp200.000 x 6 bulan = Rp1.200.000.
Total Pengurang: Rp6.000.000 + Rp1.200.000 = Rp7.200.000.
C. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto: Rp120.000.000 - Rp7.200.000 = Rp112.800.000
PTKP (K/0): Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp112.800.000 - Rp58.500.000 = Rp54.300.000
D. PPh Pasal 21 Terutang Setahun (Tarif Progresif):
Karena PKP di bawah Rp60 juta, tarif yang digunakan hanya lapisan pertama (5%).
5% × Rp54.300.000 = Rp2.715.000
E. Status PPh Pasal 21 Masa Desember:
PPh Pasal 21 Terutang Setahun: Rp2.715.000
PPh Pasal 21 Telah Dipotong (Juli–November): Rp9.000.000
Lebih Bayar (Overpayment): Rp2.715.000 - Rp9.000.000 = (Rp6.285.000)
Karyawan dengan Kewajiban Subjektif Dimulai pada Tahun Berjalan
Kondisi kedua berlaku untuk individu seperti warga negara asing yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri di pertengahan tahun. Proses penghitungan bulanan tetap menggunakan skema TER yang sama. Perbedaan utama terletak pada penghitungan masa pajak terakhir di bulan Desember. Penghasilan neto karyawan tersebut harus disetahunkan terlebih dahulu sebelum menghitung pajak terutang akhir tahun.
Sebagai seorang karyawan atau pegawai, sebagian besar kewajiban perpajakan Anda pada dasarnya telah diurus oleh perusahaan melalui mekanisme pemotongan pajak setiap bulannya. Meskipun demikian, Anda tetap memiliki satu kewajiban penting pada awal tahun: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Pelaporan ini berfungsi untuk mencocokkan total penghasilan yang Anda terima, pajak yang telah dipotong oleh perusahaan, serta memperbarui daftar harta dan utang yang Anda miliki hingga akhir tahun pajak.
Kabar baiknya, melaporkan SPT Tahunan kini bukan lagi tugas yang menyita waktu. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur prepopulated yang sangat memudahkan. Bukti Potong pajak (seperti formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta atau 1721 A2 untuk ASN) yang diterbitkan oleh pemberi kerja kini sudah otomatis ditarik dan tersaji di dalam draf SPT Anda.
Tugas Anda menjadi sangat sederhana: cukup meninjau kesesuaian data penghasilan tersebut, memutakhirkan Daftar Susunan Keluarga (untuk penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), serta melengkapi rincian harta dan kewajiban (utang) terbaru.
Bagaimana langkah demi langkah untuk meninjau, melengkapi, dan mengirimkan formulir SPT Tahunan Anda di portal Coretax yang baru ini?
Untuk memandu Anda menyelesaikannya dengan cepat dan tepat hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), silakan simak video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini:
Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan) di Coretax

