PPh Final Pasal 4 Ayat (2): Cara Menghitung & Tarif Terbaru
Pemerintah menetapkan pajak penghasilan bersifat final atas keuntungan dari instrumen keuangan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan tarif pajak sebesar 10%. Skema ini berlaku untuk jumlah bunga serta diskonto obligasi. Selain itu, bunga simpanan koperasi bagi anggota orang pribadi juga menjadi objek pajak jika jumlahnya melebihi ambang batas tertentu.


Instrumen Keuangan dan Simpanan
Hadiah Undian dan Pengalihan Aset
Penghasilan yang berasal dari hadiah undian mendapatkan perlakuan pajak yang cukup tinggi yaitu 25% dari nilai bruto hadiah. Aturan ini mencakup hadiah dalam bentuk uang tunai dan barang. Jika hadiah berupa barang, nilai pasar menjadi dasar perhitungan pajak. Di sisi lain, transaksi terkait properti seperti penjualan tanah atau bangunan dikenakan tarif 2,5%. Kegiatan persewaan tanah atau bangunan juga dikenakan pajak sebesar 10% dari total nilai sewa.
Simulasi Perhitungan Aset dan Hadiah
Hadiah Undian:
Anda memenangkan undian mobil dengan nilai pasar Rp300.000.000
Pajak yang harus dibayar: 25% × 300.000.000 = Rp75.000.000Sewa Ruko:
Anda menyewakan ruko dengan nilai sewa Rp80.000.000 per tahun
Pajak yang harus dibayar: 10% × 80.000.000 = Rp8.000.000Penjualan Rumah:
Anda menjual rumah seharga Rp1.200.000.000
Pajak yang harus dibayar: 2,5% × 1.200.000.000 = Rp30.000.000
Sektor UMKM dan Jasa Konstruksi
Pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pajak ringan sebesar 0,5% bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun. Kebijakan ini bertujuan memudahkan pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk sektor jasa konstruksi, tarif pajak bervariasi antara 1,75% hingga 6% tergantung pada kualifikasi usaha dan jenis layanan yang diberikan.
Simulasi Perhitungan Bisnis
Pajak UMKM:
Toko kelontong memiliki omzet bulanan sebesar Rp40.000.000
Pajak bulanan: 0,5% × 40.000.000 = Rp200.000Jasa Konstruksi:
Sebuah CV dengan kualifikasi usaha kecil mengerjakan proyek senilai Rp250.000.000 dengan tarif 1,75%.
Pajak yang dipotong: 1,75% × 250.000.000 = Rp4.375.000


Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah jenis PPh yang pemungutan atau pemotongannya dianggap sebagai penyelesaian akhir kewajiban pajak atas penghasilan tertentu artinya setelah dipotong atau dibayar sebagai PPh Final, penghasilan tersebut tidak lagi digabungkan ke dalam perhitungan PPh pada SPT tahunan. PPh Final biasanya diterapkan pada jenis-jenis penghasilan tertentu (misalnya penghasilan dari usaha kecil/UMKM, sewa, bunga tertentu, atau hadiah) dan dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan atau oleh wajib pajak sendiri sesuai ketentuan.
Sistem PPh Final diterapkan untuk mendukung pertumbuhan investasi dan meningkatkan minat menabung di masyarakat. Metode ini memberikan kesederhanaan dalam proses pemungutan pajak bagi Wajib Pajak. Pemerintah dapat mengurangi beban administrasi perpajakan melalui mekanisme ini. Pengenaan pajak final juga merupakan langkah untuk menciptakan pemerataan pajak yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta moneter yang sedang berkembang.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan berbunyi:
" Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 4 ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara."
