PPh Pasal 29: Perhitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun Bagi WP Badan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pajak yang berstatus kurang bayar pada akhir tahun pajak. Status kurang bayar ini muncul apabila total pajak yang terutang pada tahun tersebut memiliki nilai yang lebih besar dari akumulasi seluruh kredit pajak yang dimiliki perusahaan. Peraturan perundang-undangan mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi seluruh kekurangan pembayaran pajak tersebut sebelum menyampaikan dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

PPh Pasal 29 Perhitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun WP Badan
PPh Pasal 29 Perhitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun WP Badan

Batas Waktu Pembayaran ke Kas Negara

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu penyetoran yang tegas untuk menjaga ketertiban administrasi perpajakan. Wajib Pajak Badan yang menggunakan periode tahun buku sama dengan tahun kalender wajib melunasi pajak kurang bayar paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Wajib Pajak dengan periode pembukuan yang berbeda dari tahun kalender wajib menyesuaikan batas waktunya. Wajib Pajak Badan dengan periode tutup buku di luar bulan Desember wajib menyetorkan pajaknya paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak bersangkutan berakhir.

Tiga Skenario Saldo Akhir Pajak

Hasil perhitungan akhir pada dokumen SPT Tahunan akan memunculkan salah satu dari tiga status saldo.

  1. Kurang Bayar (PPh Pasal 29)
    Wajib pajak wajib menyetorkan selisih kekurangan pajaknya ke kas negara.

  2. Nihil
    Total pajak terutang bernilai sama persis dengan total kredit pajak sehingga tidak ada nominal yang perlu disetor.

  3. Lebih Bayar (PPh Pasal 28A)
    Total kredit pajak bernilai lebih besar dari pajak terutang. Wajib pajak berhak mengkompensasikan saldo lebih bayar ini ke periode pajak berikutnya atau mengajukan permohonan pengembalian dana (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan

PT Bina Sejahtera adalah perusahaan manufaktur yang mencatatkan total peredaran bruto sebesar Rp8.000.000.000 pada tahun pajak berjalan.Berikut adalah ringkasan data keuangan dan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan:
1. Rekapitulasi Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Keterangan Komponen Nilai Rupiah
Peredaran Bruto Rp8.000.000.000
Biaya Operasional Bruto (Rp7.000.000.000)

Penghasilan Neto Usaha Rp1.000.000.000
Penghasilan Lainnya Rp200.000.000
Biaya Operasional Lainnya (Rp100.000.000)

Total Penghasilan Neto Rp1.100.000.000
Kompensasi Kerugian Tahun Sebelumnya (Rp100.000.000)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp1.000.000.000

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang
Tahap ini membagi PKP ke dalam dua proporsi, yaitu bagian yang mendapatkan fasilitas diskon tarif dan bagian yang dikenakan tarif normal 22%.

  1. PKP dengan Fasilitas: (Rp4.800.000.000 / Rp8.000.000.000) x Rp1.000.000.000 = Rp600.000.000

  2. PKP tanpa Fasilitas: Rp1.000.000.000 dikurangi Rp600.000.000 = Rp400.000.000

Nilai pajak terutang dihitung berdasarkan proporsi PKP tersebut:

  1. Pajak dengan Fasilitas: 50% x 22% x Rp600.000.000 = Rp66.000.000

  2. Pajak tanpa Fasilitas: 22% x Rp400.000.000 = Rp88.000.000

  3. Total PPh Terutang Setahun = Rp154.000.000

3. Perhitungan Pajak Kurang Bayar (PPh Pasal 29)
Tahap final adalah mengurangkan pajak terutang dengan total kredit pajak yang telah disetor maupun dipotong oleh pihak ketiga.
Total PPh Terutang = Rp154.000.000
Kredit PPh Pasal 22 = (Rp15.000.000)
Kredit PPh Pasal 23 = (Rp25.000.000)
Kredit PPh Pasal 25 = (Rp60.000.000)
Pajak yang Masih Harus Dibayar (PPh Pasal 29) = Rp54.000.000
PT Bina Sejahtera wajib menyetorkan nominal PPh Pasal 29 sebesar Rp54.000.000 ke kas negara sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Saldo akhir pajak ini bisa saja bernilai lebih bayar apabila total kredit pajak melebihi nilai PPh terutang. Wajib pajak dapat langsung mengkompensasikan saldo lebih bayar tersebut ke periode pajak tahun berikutnya atau mengajukan permohonan pengembalian dana (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Kewajiban Pelunasan Pajak Akhir Tahun