PPh Pasal 15: Tarif Terbaru, Objek Pajak & Cara Menghitung
Menteri Keuangan memiliki wewenang berdasarkan Pasal 15 UU PPh untuk menetapkan kelompok wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus dalam laporan pajaknya. Daftar entitas ini mencakup perusahaan pelayaran serta penerbangan nasional, perusahaan transportasi luar negeri, kantor perwakilan dagang asing di Indonesia, dan perusahaan jasa maklon internasional yang memproduksi mainan anak.
Berdasarkan Pasal 15 dan Penjelasan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan (PPh) berbunyi:
" Pasal 15
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut."


Ketentuan Wajib Pajak dengan Norma Khusus
1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 1996, entitas pelayaran nasional dikenakan tarif PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari total penghasilan bruto. Objek pajaknya meliputi semua pendapatan dari pengangkutan penumpang atau barang, termasuk jasa penyewaan kapal yang dilakukan antar pelabuhan di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Contoh Penghitungan:
PT Samudera Jaya merupakan perusahaan pelayaran nasional. Pada bulan Maret 2026, perusahaan memperoleh total penghasilan bruto dari jasa angkutan sebesar Rp1.500.000.000.
PPh Terutang: 1,2% x Rp1.500.000.000 = Rp18.000.000
2. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Pajak untuk maskapai nasional atau perusahaan angkutan udara niaga dipungut atas imbalan dari perjanjian charter. Ketentuan ini mencakup pengangkutan orang dan barang di wilayah domestik serta rute internasional dari Indonesia. Tarif yang berlaku adalah 1,8% dari penghasilan bruto sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 1996.
Contoh Penghitungan:
Maskapai Langit Biru menerima pembayaran atas sewa pesawat (charter) dari sebuah perusahaan swasta dengan nilai Rp2.500.000.000.
PPh Terutang: 1,8% x Rp2.500.000.000 = Rp45.000.000
3. Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri
Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk sektor transportasi internasional dikenakan tarif sebesar 2,64% dari penghasilan bruto. Dalam pelaksanaannya, pemotong pajak wajib memperhatikan kesepakatan dalam tax treaty atau P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut.
Contoh Penghitungan:
Global Air, sebuah maskapai asing (BUT), memperoleh penghasilan bruto dari penjualan tiket di Indonesia sebesar Rp8.000.000.000.
PPh Terutang: 2,64% x Rp8.000.000.000 = Rp211.200.000
4. Kantor Perwakilan Dagang Asing
Kantor perwakilan dagang dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia wajib membayar PPh Pasal 15 sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto. Pajak ini bersifat final dan berlaku bagi perusahaan dari negara yang belum memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia. Jika terdapat P3B, maka besaran pajak akan mengikuti tarif branch profit tax.
Contoh Penghitungan:
Sebuah Kantor Perwakilan Dagang asal negara X (tanpa P3B) mencatatkan nilai ekspor bruto sebesar Rp4.000.000.000.
PPh Terutang: 0,44% x Rp4.000.000.000 = Rp17.600.000
5. Perusahaan Jasa Maklon Internasional
Perusahaan maklon yang merakit mainan anak untuk pemesan di luar negeri dengan hubungan istimewa memiliki norma penghasilan neto sebesar 7%. PPh Pasal 15 yang harus dibayar adalah 2,1% dari total biaya pembuatan, di luar biaya bahan baku utama. Wajib pajak harus menyetorkan sendiri pajak ini paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Contoh Penghitungan:
PT Boneka Ceria mengeluarkan biaya produksi (tidak termasuk bahan baku) sebesar Rp900.000.000 untuk pesanan dari perusahaan induk di luar negeri.
PPh Terutang: 2,1% x Rp900.000.000 = Rp18.900.000
Kode Objek Pajak (PER-11/PJ/2025)


