PPh Pasal 24: Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri Bagi Wajib Pajak Badan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki sumber pendapatan lintas yurisdiksi. Kebijakan ini mengatur hak wajib pajak untuk mengkreditkan atau mengurangkan pajak yang telah dibayarkan di luar negeri terhadap total pajak yang terutang di Indonesia. Tujuan utama dari regulasi ini adalah mencegah timbulnya beban pajak berganda atas satu objek penghasilan yang sama. Perlindungan dari pajak berganda ini sangat efektif untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan seluruh aset dan pendapatannya secara transparan.


Persyaratan Administratif Klaim PPh Pasal 24
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas kredit pajak luar negeri ini wajib memenuhi beberapa kelengkapan dokumen administratif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan bukti valid untuk memverifikasi kebenaran pemotongan pajak di negara asal.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
Salinan bukti pembayaran pajak atau dokumen pemotongan PPh dari otoritas atau pihak pemotong di luar negeri yang memuat nama wajib pajak dan nominal pajak secara jelas.
Salinan dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan secara resmi di negara sumber penghasilan tersebut.
Ketentuan Batas Maksimum Pengkreditan Pajak
Pemerintah Indonesia menerapkan batasan spesifik agar pengkreditan pajak luar negeri ini tetap proporsional dan tidak menggerus potensi penerimaan pajak domestik. Proses perhitungan batas kredit ini wajib dilakukan secara terpisah untuk setiap negara (metode per country limitation).
Nominal PPh Pasal 24 yang diizinkan untuk dikreditkan merupakan nilai yang paling rendah di antara tiga indikator berikut:
Total PPh yang seharusnya terutang atau dibayar di luar negeri berdasarkan regulasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku efektif.
Total nominal PPh yang secara nyata telah dibayar atau dipotong di luar negeri.
Total batas maksimum proporsional yang dihitung menggunakan rumus: (Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan Kena Pajak) x Total PPh Terutang di Indonesia.
Sistem perpajakan di Indonesia memiliki aturan pembatasan kerugian yang sangat tegas. Kerugian usaha yang dialami oleh kantor cabang di luar negeri sama sekali tidak boleh digabungkan atau dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak di Indonesia. Jika pajak yang dipotong di luar negeri ternyata lebih besar dari batas maksimum yang diizinkan di Indonesia, nilai selisihnya akan hangus. Selisih tersebut dilarang untuk dikompensasikan ke tahun berikutnya, dilarang dibebankan sebagai biaya operasional perusahaan, dan dilarang diajukan sebagai permohonan restitusi.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 24 Wajib Pajak Badan
PT Global Solusi Nusantara merupakan perusahaan teknologi yang berpusat di Jakarta. Pada tahun pajak 2026, perusahaan ini membukukan berbagai jenis penghasilan dari dalam dan luar negeri.Berikut adalah rincian data keuangan PT Global Solusi Nusantara:
Penghasilan Dalam Negeri: Laba bersih dari operasional di Indonesia sebesar Rp10.000.000.000.
Penghasilan dari Singapura: Pendapatan dividen sebesar Rp2.000.000.000. Otoritas Singapura telah memotong pajak sebesar 15% atau senilai Rp300.000.000.
Penghasilan dari Malaysia: Laba usaha dari kantor cabang sebesar Rp4.000.000.000. Otoritas Malaysia telah memotong pajak sebesar 25% atau senilai Rp1.000.000.000.
Langkah 1: Menghitung Total Pajak Terutang di Indonesia
Tarif PPh Badan yang berlaku umum saat ini adalah 22%.
Keterangan Komponen Nilai Rupiah
Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp10.000.000.000
Penghasilan Neto Singapura Rp2.000.000.000
Penghasilan Neto Malaysia Rp4.000.000.000
Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp16.000.000.000
Total PPh Terutang (22% x PKP) Rp3.520.000.000
Langkah 2: Menghitung Batas Kredit Pajak per Negara
Perhitungan wajib membandingkan pajak yang dipotong di luar negeri dengan batas proporsional di Indonesia.
1. Analisis Kredit Pajak Singapura
Pajak riil yang dipotong di Singapura: Rp300.000.000
Batas Proporsional: (Rp2.000.000.000 / Rp16.000.000.000) x Rp3.520.000.000 = Rp440.000.000
Kesimpulan: PT Global Solusi Nusantara diizinkan mengkreditkan pajak Singapura secara penuh sebesar Rp300.000.000 karena angka pemotongan riilnya lebih rendah dari batas proporsional Indonesia.
2. Analisis Kredit Pajak Malaysia
Pajak riil yang dipotong di Malaysia: Rp1.000.000.000
Batas Proporsional: (Rp4.000.000.000 / Rp16.000.000.000) x Rp3.520.000.000 = Rp880.000.000
Kesimpulan: PT Global Solusi Nusantara wajib menggunakan angka Rp880.000.000 sebagai kredit pajak. Pajak riil yang dipotong di Malaysia lebih besar dari batas yang diizinkan oleh regulasi Indonesia, sehingga terdapat selisih Rp120.000.000 yang harus direlakan (hangus).
Langkah 3: Total PPh Pasal 24 yang Dapat Dikreditkan
Total PPh Luar Negeri yang sah untuk mengurangi beban pajak PT Global Solusi Nusantara di Indonesia adalah gabungan dari kredit pajak Singapura dan Malaysia (Rp300.000.000 + Rp880.000.000), yaitu sebesar Rp1.180.000.000.
