Biaya Bersama atau Joint Cost Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam dunia bisnis, wajib pajak badan lazim menjalankan berbagai lini usaha sekaligus untuk memaksimalkan keuntungan. Diversifikasi usaha ini secara otomatis menghasilkan klasifikasi pendapatan yang beragam bagi perusahaan. Pendapatan tersebut dapat berstatus objek Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final, PPh tidak final, berstatus bukan objek pajak, atau berupa penghasilan yang menikmati fasilitas perpajakan khusus. Kondisi kompleks ini menuntut perusahaan untuk secara cermat memisahkan setiap pengeluaran berdasarkan jenis penghasilan yang diperoleh. Praktik di lapangan sering kali memperlihatkan adanya satu biaya operasional yang dikeluarkan untuk menunjang perolehan seluruh klasifikasi pendapatan tersebut secara bersamaan. Pengeluaran kumulatif yang sulit diidentifikasi peruntukan spesifiknya ini dikenal dalam administrasi perpajakan dengan istilah Biaya Bersama atau Joint Cost. Gaji pimpinan perusahaan, biaya pemeliharaan gedung kantor pusat, atau biaya administrasi umum merupakan contoh nyata dari pengeluaran gabungan ini.

biaya bersama atau joint cost
biaya bersama atau joint cost

Dinamika Usaha dan Kemunculan Biaya Bersama

Kewajiban Pembukuan Terpisah Menurut Aturan Pemerintah

Menyikapi keberadaan biaya bersama tersebut, otoritas pajak mewajibkan wajib pajak badan untuk menyelenggarakan sistem pembukuan secara terpisah. Aturan hukum mengenai kewajiban ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010. Peraturan tersebut mengharuskan wajib pajak memisahkan pembukuannya saat menghadapi tiga situasi operasional.

  1. Perusahaan memiliki lini usaha dengan penghasilan berstatus PPh final dan PPh tidak final.

  2. Perusahaan menerima pemasukan yang masuk kategori objek pajak beserta pendapatan yang berstatus bukan objek pajak.

  3. Perusahaan menjalankan usaha yang sebagian mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai Pasal 31A Undang-Undang PPh dan sebagian lainnya beroperasi tanpa fasilitas tersebut.

Kewajiban Pembukuan Terpisah Menurut Aturan Pemerintah

Penyelenggaraan pembukuan terpisah adalah proses pencatatan akuntansi yang wajib dilakukan secara tertib dan teratur oleh perusahaan. Proses ini menuntut bagian keuangan untuk memisahkan setiap bukti transaksi, aliran pendapatan, dan beban biaya secara tegas. Pemisahan pencatatan ini akan membedakan kegiatan usaha yang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh dengan operasional usaha yang berstatus PPh final, bukan objek pajak, atau penerima fasilitas pajak.

Terkait alokasi biayanya, Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 memberikan panduan teknis apabila wajib pajak menghadapi biaya bersama yang benar-benar tidak dapat dipisahkan secara langsung. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembebanan biaya bersama wajib dialokasikan secara proporsional. Metode proporsional ini umumnya dihitung menggunakan rasio perbandingan antara masing-masing jenis penghasilan bruto terhadap total keseluruhan penghasilan bruto perusahaan. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya pengurangan pajak yang tidak sah dan memastikan perhitungan Penghasilan Kena Pajak perusahaan sudah akurat sesuai regulasi.