Pungutan PPh Pasal 22 Atas Pembelian Bahan Hasil Kehutanan dan Perkebunan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) mengatur wewenang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh badan usaha industri dan eksportir. Kewajiban pemungutan ini terjadi saat perusahaan membeli bahan baku mentah dari sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Komoditas tersebut dipersyaratkan belum pernah melewati tahapan proses industri manufaktur. Perusahaan harus menggunakan bahan baku tersebut untuk keperluan proses produksi internal atau untuk pemenuhan target ekspor komoditas.

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Atas Pembelian Bahan Hasil Kehutanan dan Perkebunan
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Atas Pembelian Bahan Hasil Kehutanan dan Perkebunan

Konsep Dasar dan Objek Pemungutan

Ketentuan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi komoditas primer ini pada angka 0,25% dari total harga pembelian. Nilai dasar pengenaan pajak ini murni menggunakan harga komoditas sebelum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan pemungutan ini mengikat seluruh badan usaha industri dan eksportir, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), entitas BUMN hasil restrukturisasi, dan badan usaha tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN.

Fasilitas Pengecualian Pemungutan

Sistem perpajakan memberikan kemudahan administrasi berupa pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi skala kecil. Pembebasan ini berlaku otomatis apabila total nilai pembayaran berada pada batas maksimal Rp20.000.000 di luar PPN dalam satu masa pajak. Fasilitas ini sangat praktis karena wajib pajak sama sekali tidak perlu mengurus penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Sebagai gambaran, PT Mebel Kayu Jati membeli pasokan kayu gelondongan mentah senilai Rp18.500.000 pada bulan April 2026. Transaksi ini secara sah terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 karena nilainya masih berada di bawah ambang batas maksimal aturan pengecualian.

Kewajiban Administratif dan Sistem Coretax

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi komoditas mentah timbul secara bersamaan dengan momentum pembelian. Pihak perusahaan pemungut wajib menyetorkan dana pajak tersebut ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi resmi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Proses pelaporan wajib diselesaikan menggunakan menu SPT Masa PPh Unifikasi di dalam aplikasi Coretax selambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. Perusahaan pemungut mutlak diwajibkan menerbitkan dokumen bukti pemungutan elektronik dan menyerahkannya kepada pihak penjual.

Simulasi Perhitungan Transaksi Komoditas

PT Samudra Hasil Bumi beroperasi sebagai perusahaan pengolahan dan eksportir hasil laut berskala internasional. Pada bulan Agustus 2026, perusahaan ini membeli pasokan ikan tuna mentah dari seorang pedagang pengumpul bernama Bapak Santoso. Total nilai tagihan pembelian tersebut mencapai Rp1.120.000.000. Nilai transaksi komersial ini sudah mencakup komponen PPN dengan tarif 12%.

Berikut adalah rincian perhitungan kewajiban pemungutan pajaknya:

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Transaksi Komoditas
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Transaksi Komoditas

Berdasarkan perhitungan pada tabel tersebut, PT Samudra Hasil Bumi wajib memungut PPh Pasal 22 senilai Rp2.500.000 dari total pembayaran kepada Bapak Santoso. PT Samudra Hasil Bumi wajib menyetorkan dana pajak tersebut ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 September 2026 dan menyelesaikan pelaporan di sistem Coretax sebelum tanggal 20 September 2026.