PPh Pasal 24: Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pengkreditan pajak luar negeri untuk mencegah pengenaan beban pajak berganda bagi wajib pajak. Fasilitas perpajakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (PMK 192/2018). Kebijakan ini memberikan hak istimewa kepada wajib pajak dalam negeri untuk mengurangkan pajak yang telah dibayar atau dipotong di yurisdiksi negara lain dari total beban pajak terutangnya di Indonesia.


Identifikasi dan Penentuan Penghasilan Luar Negeri
Langkah awal dalam memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 24 adalah mengidentifikasi nominal pasti dari penghasilan yang bersumber di luar negeri. Wajib pajak wajib menggabungkan penghasilan luar negeri ini dengan seluruh penghasilan dari dalam negeri untuk menemukan total Penghasilan Kena Pajak (PKP). Aturan perpajakan menetapkan bahwa penghasilan dari kegiatan bisnis, perwakilan perusahaan, dan aset trust di luar negeri wajib dihitung berdasarkan nilai penghasilan neto.
Sistem perpajakan Indonesia menerapkan pembatasan tegas terkait kerugian finansial. Wajib pajak sama sekali dilarang memasukkan kerugian usaha dari cabang di luar negeri ke dalam perhitungan penghasilan di Indonesia. Kerugian di negara asing tersebut murni menjadi tanggungan di negara sumber dan tidak memiliki pengaruh apapun terhadap perhitungan pajak domestik.
Penentuan Batas Maksimum Kredit Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan formula khusus untuk membatasi jumlah pajak luar negeri yang bisa dikreditkan secara sah. Nominal PPh Luar Negeri yang boleh menjadi pengurang pajak ditentukan dengan memilih angka yang paling kecil di antara tiga kriteria berikut:
Total pajak penghasilan yang telah dipotong atau dibayar di negara sumber secara nyata.
Total pajak yang seharusnya terutang dengan mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antarnegara yang berlaku efektif.
Total angka proporsional yang dihitung dengan rumus membagi penghasilan luar negeri dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP), lalu hasilnya dikalikan dengan total PPh terutang di Indonesia.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 24 Orang Pribadi
Bapak Andika berstatus lajang tanpa tanggungan (TK/0) dan bekerja sebagai pengembang perangkat lunak independen. Pada tahun pajak berjalan, Bapak Andika menerima penghasilan neto dari klien perusahaan teknologi di Amerika Serikat sebesar Rp200.000.000. Pihak klien di Amerika Serikat telah memotong pajak atas penghasilan tersebut sebesar 15% yang setara dengan nilai Rp30.000.000.
Bapak Andika menerima penghasilan dari proyek pengembangan sistem di Indonesia sebesar Rp600.000.000. Penghasilan dalam negeri ini berstatus belum dipotong pajak oleh pihak mana pun.
Berikut adalah rincian perhitungan kewajiban pajak Bapak Andika:
1. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Keterangan Komponen Nilai Rupiah
Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp600.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri Rp200.000.000
Total Penghasilan Neto Gabungan Rp800.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (Status TK/0) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp746.000.000
2. Perhitungan Total PPh Terutang (Berdasarkan Tarif Progresif UU HPP)
Tarif 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Tarif 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
Tarif 25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
Tarif 30% x Rp246.000.000 = Rp73.800.000
Total PPh Terutang Setahun = Rp167.800.000
3. Penentuan Batas Maksimum PPh Pasal 24
Batas kredit ini dihitung dengan membagi penghasilan luar negeri dengan total PKP, lalu dikalikan dengan total PPh terutang.
Batas Maksimum = (Rp200.000.000 / Rp746.000.000) x Rp167.800.000
Batas Maksimum = Rp44.986.595
Konsep Dasar dan Landasan Hukum
Kesimpulan Pajak yang Harus Dibayar
Angka batas maksimum pengkreditan pajak yang diperbolehkan adalah Rp44.986.595. Nominal pajak yang telah dipotong di Amerika Serikat adalah Rp30.000.000. Peraturan mewajibkan Bapak Andika untuk memilih nominal yang paling kecil di antara keduanya. Bapak Andika berhak mengkreditkan seluruh pajak dari Amerika Serikat tersebut secara utuh karena nilainya berada di bawah ambang batas maksimum.
Total PPh Tahunan yang harus disetorkan oleh Bapak Andika ke kas negara adalah hasil pengurangan antara PPh terutang dengan kredit pajak luar negeri tersebut.
Total PPh yang harus dibayar = Rp167.800.000 - Rp30.000.000
Total PPh yang harus dibayar = Rp137.800.000
