Iuran BPJS Kesehatan: Pengaruhnya pada Perhitungan Pajak

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menetapkan kewajiban iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah sebesar 5% dari upah per bulan. Pemberi kerja menanggung beban iuran sebesar 4%, sementara karyawan membayar 1% sisanya. Dasar penghitungan iuran ini menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan secara rutin tanpa dipengaruhi oleh kehadiran.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan

Batasan Upah dalam Penghitungan Iuran

Pemerintah mengatur batasan upah tertinggi untuk penghitungan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Batas upah tertinggi ditetapkan senilai Rp12.000.000, sehingga jumlah iuran maksimal mencapai Rp600.000. Batas upah minimum dalam penghitungan ini mengikuti nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan wilayah kerja karyawan.

BPJS Kesehatan dalam Objek PPh Pasal 21

Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan oleh pemberi kerja merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK 168/2023, iuran yang ditanggung perusahaan masuk ke dalam komponen penghasilan bruto karyawan. Penghitungan pajaknya mengikuti ketentuan tarif efektif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Ketentuan Iuran yang Dibayar Karyawan

Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong langsung dari gaji karyawan berfungsi mengurangi jumlah uang yang dibawa pulang. Namun, iuran tersebut tetap menjadi bagian dari penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh menyatakan bahwa premi kesehatan yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dilarang menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Perlakuan Premi Asuransi Selain BPJS

Perusahaan terkadang memberikan manfaat tambahan berupa pembayaran premi asuransi di luar BPJS Kesehatan. Contoh manfaat tersebut meliputi asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, hingga asuransi beasiswa. Seluruh premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja ini merupakan unsur penghasilan bruto dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.