PPh Pasal 23: Tarif Terbaru, Daftar Jasa & Cara Menghitung

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, serta hadiah atau penghargaan di luar yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Pajak ini memiliki sifat tidak final. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi pihak yang dipotong untuk mengkreditkan pajak tersebut dalam perhitungan pajak tahunan.

Berdasarkan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan (PPh) berbunyi:

" Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
d. dihapus;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan."

Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23

Mengenal PPh Pasal 23

Objek dan Simulasi Perhitungan

Berikut adalah rincian tarif beserta contoh perhitungan untuk setiap objek pajak yang relevan:

1. Bunga Pinjaman

Penghasilan ini mencakup bunga premium, diskonto, serta jaminan pengembalian utang dengan tarif sebesar 15%.
Contoh: PT Sejahtera membayar bunga pinjaman kepada PT Finance sebesar Rp20.000.000
Perhitungan: 15% × Rp20.000.000 = Rp3.000.000

2. Royalti
Imbalan atas penggunaan hak cipta atau hak ekonomi suatu produk dikenakan tarif 15%. Bagi individu yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), tarif efektifnya menjadi 6%.

Contoh (Badan): PT Penerbit membayar royalti kepada penulis badan sebesar Rp60.000.000
Perhitungan: 15% × Rp60.000.000 = Rp9.000.000

Contoh (Individu NPPN): Seorang pencipta lagu menerima royalti sebesar Rp15.000.000
Perhitungan: 6% × Rp15.000.000 = Rp900.000

3. Hadiah dan Penghargaan
Pajak ini berlaku untuk hadiah yang berkaitan dengan prestasi atau usaha jika penerimanya adalah wajib pajak badan. Tarifnya adalah 15%.
Contoh: PT Juara memberikan penghargaan kepada PT Mitra atas target penjualan sebesar Rp40.000.000
Perhitungan: 15% × Rp40.000.000 = Rp6.000.000

4. Sewa Harta (Selain Tanah dan Bangunan)
Sewa atas penggunaan aset seperti kendaraan atau mesin produksi dikenakan tarif sebesar 2%.
Contoh: CV Transport menyewa truk dari PT Armada dengan nilai sewa Rp8.000.000
Perhitungan: 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000

5. Jasa Teknik, Manajemen, Maklon, dan Katering
Imbalan atas jasa yang diterima oleh wajib pajak badan dikenakan tarif 2%.
Contoh: PT Lezat memesan jasa katering untuk acara kantor senilai Rp12.000.000
Perhitungan: 2% × Rp12.000.000 = Rp240.000

Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23

Beberapa jenis penghasilan dibebaskan dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan aturan yang berlaku:

  1. Pembayaran penghasilan kepada pihak bank.

  2. Sewa yang dibayar terkait sewa guna usaha dengan hak opsi.

  3. Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri.

  4. Bagian laba yang diterima oleh anggota koperasi atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

  5. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.

  6. Pembayaran kepada badan usaha jasa keuangan yang bertindak sebagai penyalur pinjaman.

Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan

Pemotong pajak memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan pajak dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi Coretax atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi lainnya. Batas akhir pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Bukti potong unifikasi wajib dibuat sebagai dokumentasi sah atas transaksi yang terjadi.