Perhitungan PPh Bagi Pegawai Tetap yang Berhenti Berkerja (Resign)

Penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang mengajukan pengunduran diri membutuhkan pencermatan terhadap status kewajiban pajak subjektif. Pegawai dapat berhenti bekerja di pertengahan tahun dengan status kewajiban pajak yang masih melekat atau hilang sama sekali. Fokus pembahasan ini tertuju pada mekanisme penghitungan pajak untuk pegawai yang berhenti bekerja namun tetap berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai regulasi PMK 168/2023.

Mekanisme penghitungan pajak pada masa terakhir saat pegawai berhenti bekerja menggunakan metode tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Dasar pengenaan pajak diperoleh dari total penghasilan kena pajak selama tahun berjalan. Nilai pajak yang harus dipotong pada masa terakhir merupakan selisih antara pajak terutang setahun dengan total pajak yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pemotongan kepada pegawai jika pajak yang sudah dibayar melebihi pajak terutang. Pengembalian dana tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan bukti potong pajak paling lambat satu bulan setelah masa pajak terakhir.

PPh Bagi Pegawai Tetap yang Berhenti Berkerja (Resign)
PPh Bagi Pegawai Tetap yang Berhenti Berkerja (Resign)

Mekanisme Penghitungan Pajak Pegawai yang Berhenti Bekerja

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Resign

Profil Pegawai:

Dimas (Status TK/0) adalah pegawai tetap di PT Sentosa Abadi sejak Januari 2024. Dimas memutuskan untuk berhenti bekerja terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024.

  • Gaji Pokok: Rp9.000.000 per bulan.

  • Iuran Pensiun (Dibayar Dimas): Rp100.000 per bulan.

  • Penghasilan Lain: Nihil (Hanya gaji).


1. Penghitungan Masa Pajak Januari–April (Menggunakan TER)
Selama bulan Januari hingga April, perusahaan memotong pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

  • Status: TK/0 (Masuk Kategori TER A).

  • Penghasilan Bruto: Rp9.000.000.

  • Tarif TER A: Untuk rentang penghasilan ini, tarif yang berlaku adalah 1,5%.

Rincian Potongan Januari–April:

perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan TER bagi pegawai yang resign atau berhenti bekerja
perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan TER bagi pegawai yang resign atau berhenti bekerja

Tabel mengenai Tarif Efektif (TER) bisa dilihat di sini.

2. Penghitungan Masa Pajak Mei (Masa Pajak Terakhir)
Bulan Mei adalah bulan terakhir Dimas menerima gaji sebelum berhenti per 1 Juni. Pada masa ini, pajak dihitung ulang menggunakan mekanisme rampung untuk seluruh penghasilan yang diterima tahun 2024 (Januari–Mei).

A. Penghasilan Bruto (5 Bulan): Rp9.000.000 × 5 = Rp45.000.000

B. Pengurang:

  1. Biaya Jabatan: 5% × Rp45.000.000 = Rp2.250.000

  2. Iuran Pensiun: Rp100.000 × 5 = Rp500.000

  3. Total Pengurang:$$Rp2.250.000 + Rp500.000 = Rp2.750.000

C. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Neto: Rp45.000.000 - Rp2.750.000 = Rp42.250.000
PTKP (TK/0): Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp42.250.000 - Rp54.000.000 = Nihil (Karena Penghasilan Neto lebih kecil dari PTKP).

D. Rekonsiliasi Pajak Akhir:
PPh Pasal 21 Terutang Setahun: Rp0
PPh Pasal 21 Telah Dipotong (Jan–Apr): Rp540.000
Status Akhir: Lebih Bayar (Rp540.000)

Maka, Dimas tidak memiliki pajak terutang karena penghasilan netonya selama 5 bulan kerja belum melampaui ambang batas PTKP setahun. PT Sentosa Abadi wajib mengembalikan uang sebesar Rp540.000 (yang telah dipotong pada bulan Januari–April) kepada Dimas bersamaan dengan pemberian Bukti Potong 1721-A1.

Berhenti Bekerja dan Kehilangan Kewajiban Subjektif

Kondisi berbeda berlaku apabila pegawai berhenti bekerja sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Situasi ini umumnya terjadi pada pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri selamanya atau pegawai yang meninggal dunia. Tata cara penghitungan untuk kondisi ini mengharuskan penghasilan neto disetahunkan terlebih dahulu sebelum penerapan tarif pajak.

Sebagai seorang karyawan atau pegawai, sebagian besar kewajiban perpajakan Anda pada dasarnya telah diurus oleh perusahaan melalui mekanisme pemotongan pajak setiap bulannya. Meskipun demikian, Anda tetap memiliki satu kewajiban penting pada awal tahun: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Pelaporan ini berfungsi untuk mencocokkan total penghasilan yang Anda terima, pajak yang telah dipotong oleh perusahaan, serta memperbarui daftar harta dan utang yang Anda miliki hingga akhir tahun pajak.

Kabar baiknya, melaporkan SPT Tahunan kini bukan lagi tugas yang menyita waktu. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur prepopulated yang sangat memudahkan. Bukti Potong pajak (seperti formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta atau 1721 A2 untuk ASN) yang diterbitkan oleh pemberi kerja kini sudah otomatis ditarik dan tersaji di dalam draf SPT Anda.

Tugas Anda menjadi sangat sederhana: cukup meninjau kesesuaian data penghasilan tersebut, memutakhirkan Daftar Susunan Keluarga (untuk penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), serta melengkapi rincian harta dan kewajiban (utang) terbaru.

Bagaimana langkah demi langkah untuk meninjau, melengkapi, dan mengirimkan formulir SPT Tahunan Anda di portal Coretax yang baru ini?
Untuk memandu Anda menyelesaikannya dengan cepat dan tepat hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), silakan simak video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini:

Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan) di Coretax