Pajak Penghasilan Atas Bunga Pinjaman: Tarif dan Perhitungannya
Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan bunga pinjaman yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Kewajiban pemotongan ini dikecualikan apabila bunga tersebut dibayarkan kepada pihak bank. Selain itu, pembayaran bunga kepada badan usaha jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan juga tidak menjadi objek pemotongan pajak ini.


Ketentuan PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman
Pajak pada Sistem P2P Lending dan Pinjaman Tanpa Bunga
Sistem peer-to-peer lending menjadi solusi modern untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui jaringan internet. Pemerintah mengatur bunga dari transaksi dalam platform elektronik ini sebagai objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022. Pihak penyelenggara atau peminjam wajib memperhatikan aspek perpajakan dalam setiap bunga yang muncul dari skema tersebut.
Dalam hubungan antara pemegang saham dan perusahaan, pinjaman terkadang diberikan tanpa beban bunga. Ketentuan pajak memperbolehkan hal tersebut asalkan modal pemegang saham sudah disetor penuh dan dana tersebut merupakan milik pribadi. Syarat lainnya adalah pemegang saham tidak dalam kondisi merugi serta perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan. Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka atas pinjaman itu tetap diperhitungkan bunga yang menjadi objek pajak.
Tarif dan Administrasi Pemotongan
Tarif PPh Pasal 23 untuk bunga pinjaman ditetapkan sebesar 15% dari jumlah bruto. Beban pajak akan naik menjadi 30% jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Pajak ini dianggap terutang pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam.
Pihak pemotong wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemotong juga harus menerbitkan bukti potong unifikasi sebagai dokumen resmi bagi pihak yang dipotong. Pelaporan seluruh transaksi tersebut dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman
PT Maju Motor memberikan pinjaman modal kerja kepada PT Bengkel Jaya. Berdasarkan kesepakatan, PT Bengkel Jaya wajib membayar bunga pinjaman sebesar Rp5.000.000 setiap bulan. Jatuh tempo pembayaran bunga tersebut adalah tanggal 25 setiap bulannya.
Berikut adalah perhitungan pajak untuk pembayaran bunga pada tanggal 25 Maret 2026:
Nilai Bunga Bruto: Rp5.000.000
Tarif Pajak: 15% (Asumsi PT Maju Motor memiliki NPWP)
Perhitungan Pajak: PPh Pasal 23 Terutang = 15% × Rp5.000.000 = Rp750.000
Atas pemotongan tersebut, PT Bengkel Jaya wajib menyetorkan pajak sebesar Rp750.000 paling lambat tanggal 15 April 2026. Pelaporan melalui SPT Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 April 2026.
