Biaya Jabatan dan Pensiun: Aturan Terbaru & Cara Hitung
Biaya jabatan merupakan fasilitas pengurang penghasilan bagi seluruh karyawan tetap yang masih aktif bekerja. Fasilitas ini tersedia bagi setiap karyawan tanpa melihat tingkatan jabatan mereka di dalam perusahaan. Komponen ini berstatus sebagai biaya administratif yang bersifat fiktif atau tidak riil karena tidak ada uang nyata yang dikeluarkan oleh karyawan.
Berdasarkan PMK 168/2023, besaran biaya jabatan ditetapkan senilai 5% dari penghasilan bruto. Pemerintah menetapkan batasan maksimal untuk pengurang ini sebesar Rp500.000 dalam satu bulan. Dalam jangka waktu satu tahun, nilai maksimal biaya jabatan yang dapat diakui adalah Rp6.000.000.


Ketentuan Biaya Jabatan
Mekanisme Penghitungan dan Pelaporan
Ketentuan terbaru mengatur penggunaan biaya jabatan sebagai pengurang pada masa pajak terakhir. Hal ini dilakukan saat perusahaan menghitung PPh Pasal 21 pada bulan Desember atau saat karyawan berhenti bekerja. Jika seorang karyawan menerima penghasilan dari perusahaan yang bukan merupakan pemotong pajak, biaya jabatan tersebut tetap dapat dikurangkan. Proses pengurangan dilakukan secara mandiri oleh karyawan melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berikut adalah simulasi penghitungan biaya jabatan untuk karyawan dengan penghasilan bruto Rp10.200.000 per bulan:
Ketentuan Biaya Pensiun
Penerima pensiun berkala mendapatkan komponen biaya pensiun sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21. Komponen ini merupakan biaya tidak nyata yang berfungsi mengurangi dasar pemotongan pajak bagi para pensiunan. Dasar penghitungan pajak bagi pensiunan diperoleh dari total penghasilan bruto setelah dikurangi biaya pensiun serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto yang diterima. Pemerintah memberikan batasan maksimal untuk pengurang ini senilai Rp200.000 setiap bulan. Untuk akumulasi dalam satu tahun, total biaya pensiun maksimal yang diperhitungkan adalah Rp2.400.000.
Penerimaan Penghasilan dari Berbagai Sumber
Pegawai tetap yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan berhak mendapatkan pengurangan biaya jabatan pada setiap pemberi kerja. Ketentuan ini berlaku secara mandiri di masing-masing tempat bekerja sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima. Kondisi ini berlaku juga bagi penerima pensiun berkala yang mendapatkan dana pensiun dari beberapa badan pengelola. Setiap dana pensiun atau badan pembayar akan menghitung biaya pensiun secara terpisah sesuai dengan nilai pembayaran masing-masing.


