PPh Final Hadiah Undian: Besaran Tarif & Cara Menghitung
Pemerintah menetapkan bahwa setiap penghasilan yang berasal dari hadiah merupakan objek pajak penghasilan. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000. Pajak bersifat final ini menyasar hadiah yang didapatkan melalui proses undian, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang. Penyelenggara kegiatan undian memiliki tanggung jawab sebagai pemotong pajak sebelum hadiah tersebut diserahkan kepada pemenang.
Terdapat kriteria khusus bagi hadiah yang tidak masuk dalam kategori pajak final ini. Hadiah yang diberikan kepada seluruh pembeli secara langsung tanpa melalui proses pengundian saat transaksi barang atau jasa bukan merupakan objek pajak final.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000 berbunyi:
" Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final."


Ketentuan Pajak Hadiah Undian
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besaran tarif pajak untuk hadiah undian adalah 25% dari total jumlah bruto. Tarif ini berlaku secara seragam bagi penerima orang pribadi serta badan usaha. Karena statusnya merupakan pajak final, maka potongan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengurang pajak pada laporan tahunan pemenang. Jika hadiah yang diberikan berupa barang, maka perhitungan pajak menggunakan nilai pasar yang berlaku untuk barang tersebut sebagai dasar pemotongan.
Pihak penyelenggara seperti badan usaha, organisasi, atau lembaga wajib menyetorkan hasil pemotongan pajak tersebut ke kas negara. Kepatuhan dalam pemotongan ini menjadi bagian dari kewajiban administrasi perpajakan pihak penyelenggara acara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000 berbunyi:
" Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian."
Simulasi Perhitungan Pajak Hadiah
Berikut daftar tarif berdasarkan kualifikasi usaha: Berikut adalah dua contoh perhitungan pajak hadiah dengan nominal yang telah disesuaikan:
Hadiah Berupa Uang TunaiSebuah perusahaan penyedia layanan internet mengadakan program apresiasi untuk pelanggan setianya. Perusahaan tersebut menyediakan hadiah uang tunai masing-masing sebesar Rp5.000.000 untuk 20 orang pemenang undian.
Total nilai hadiah: 20 × 5.000.000 = Rp100.000.000
Tarif PPh Final: 25%
Total Pajak Terutang: 25% × 100.000.000 = Rp25.000.000Hadiah Berupa Barang (Kendaraan)Bank Nasional mengadakan undian tabungan dengan hadiah utama berupa satu unit mobil listrik. Nilai pasar mobil tersebut pada saat penyerahan hadiah adalah Rp450.000.000.
Nilai Pasar Barang: Rp450.000.000
Tarif PPh Final: 25%
Pajak yang Wajib Dipotong: 25% × 450.000.000 = Rp112.500.000
