Tarif PPh Orang Pribadi: Tarif Umum Berdasarkan UU HPP dan Tarif UMKM
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi merupakan kontribusi wajib yang dibebankan kepada warga negara atas penghasilan yang diterimanya. Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Tarif progresif berarti persentase pengenaan pajak akan semakin besar seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan wajib pajak. Skema ini dirancang khusus untuk mewujudkan asas keadilan sosial dalam pendistribusian beban pajak di tengah masyarakat.


Konsep Dasar Sistem Pemajakan Progresif
Pengurang Berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebelum mengalikan penghasilan dengan tarif pajak, wajib pajak wajib mengurangkan total pendapatan kotornya dengan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP berfungsi sebagai batas minimal penghasilan yang dibebaskan sama sekali dari pengenaan pajak negara. Besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang adalah Rp54.000.000 per tahun. Nilai batas bebas pajak ini akan bertambah sebesar Rp4.500.000 untuk status ikatan perkawinan dan ada tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan keluarga dengan batas maksimal tiga orang.
Rincian Lapisan Tarif Sesuai UU HPP
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan lima lapisan tarif progresif utama bagi wajib pajak orang pribadi. Lapisan tarif ini dihitung secara bertingkat dari total Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam kurun waktu satu tahun.
Lapisan pertama dikenakan tarif 5% untuk nominal PKP hingga batas Rp60.000.000.
Lapisan kedua dikenakan tarif 15% untuk rentang PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.
Lapisan ketiga dikenakan tarif 25% untuk rentang PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.
Lapisan keempat dikenakan tarif 30% untuk rentang PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000.
Lapisan kelima dikenakan tarif tertinggi sebesar 35% untuk bagian PKP yang melampaui angka Rp5.000.000.000.
Fasilitas Tarif Khusus Pelaku UMKM
Pemerintah menyediakan fasilitas tarif khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari total peredaran bruto atau omzet. Wajib pajak orang pribadi UMKM juga mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak. Pengenaan tarif 0,5% ini baru dihitung pada porsi omzet yang telah melewati batas pembebasan tersebut.
Mekanisme Pemotongan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Mulai tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Mekanisme TER ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan pemotongan pajak bulanan bagi pihak pemberi kerja. Pada perhitungan pelaporan SPT akhir tahun, otoritas pajak memberlakukan kembali skema tarif progresif Pasal 17 UU HPP untuk menentukan nilai pajak terutang tahunan secara akurat.
