Non Subjek Pajak PPh Badan: Kriteria & Daftar Terbaru
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa unit tertentu dari badan pemerintah dikecualikan dari status subjek pajak badan. Pengecualian ini berlaku apabila unit tersebut memenuhi empat kriteria secara sekaligus. Kriteria pertama adalah pembentukannya wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sah. Kriteria kedua mengharuskan sumber pembiayaan unit tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Pengecualian Unit Pemerintah dari Subjek Pajak
Syarat Transparansi dan Pengawasan Pemerintah
Unit pemerintah tersebut juga harus memenuhi syarat terkait pengelolaan keuangan dan pengawasan. Seluruh penerimaan yang diperoleh wajib dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Selain itu, proses pembukuan unit tersebut harus melalui pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional negara. Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka unit pemerintah tersebut secara resmi bukan merupakan subjek pajak badan.
Status Kantor Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional
Berdasarkan Pasal 3 UU PPh, kantor perwakilan negara asing juga dikategorikan sebagai pihak yang bukan merupakan subjek pajak badan. Status yang sama diberikan kepada organisasi-organisasi internasional dengan syarat-syarat khusus. Syarat utamanya adalah Indonesia harus terdaftar sebagai anggota dalam organisasi tersebut. Ketentuan lainnya adalah organisasi tersebut dilarang menjalankan usaha atau aktivitas lain untuk mencari keuntungan di wilayah Indonesia.
Ketentuan Penghasilan dan Regulasi Organisasi Internasional
Organisasi internasional tetap diperbolehkan memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia menggunakan dana yang berasal dari iuran para anggota. Aktivitas ini merupakan satu-satunya bentuk perolehan penghasilan yang diizinkan tanpa mengubah status perpajakan mereka. Daftar lengkap organisasi yang memenuhi kriteria ini telah diatur secara mendalam pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang penetapan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.010/2020 berbunyi:
" Pasal 2
(1) Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
(2) Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan warga negara Indonesia; dan
b. tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(3) Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
