Pajak Penghasilan Atas Penjualan Saham oleh Pihak Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang pelepasan saham oleh pihak asing pada perseroan terbatas di Indonesia. Objek pemajakan ini menyasar saham perusahaan tertutup yang belum melantai di bursa saham. Pelaksanaan pemungutan pajak ini harus selalu menyesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian perpajakan antarnegara.

Nilai pajak dihitung berdasarkan perkiraan laba bersih sebesar 25 persen dari total harga penjualan. Penerapan tarif umum sebesar 20 persen menghasilkan besaran pajak efektif senilai 5 persen dari harga bruto. Rumus ini menjadi acuan utama bagi para pemotong pajak dalam mengeksekusi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan Pasal 238 dan Pasal 239 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 berbunyi:

" Pasal 238
(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2) Terhadap Wajib Pajak luar negeri berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan jika berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

(3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual.

(4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.

Pasal 239
(1) Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli.

(2) Pembeli sebagai pemotong pajak membuat bukti pemotongan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong.

(3) Pembeli sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui Collecting Agent dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

(4) Dalam hal pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak luar negeri, Perseroan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

(5) Perseroan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membuat bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipungut.

(6) Perseroan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui Collecting Agent dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi."

PPh Pasal 26 Penjualan Saham Oleh Pihak Luar Negeri
PPh Pasal 26 Penjualan Saham Oleh Pihak Luar Negeri

Ketentuan Penjualan Saham oleh Pihak Luar Negeri

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 26

Berikut adalah contoh perhitungan pajak atas transaksi penjualan saham pada perusahaan tertutup di Indonesia:Skenario Transaksi:Zeta Corp adalah sebuah perusahaan investasi asal luar negeri yang memegang saham pada PT Maju Jaya di Indonesia. Zeta Corp memutuskan untuk menjual seluruh kepemilikan sahamnya kepada PT Sejahtera dengan nilai transaksi sebesar Rp7.500.000.000.

Langkah Perhitungan:

  1. Harga Jual Bruto:$Rp7.500.000.000

  2. Perkiraan Penghasilan Neto (25% dari Harga Jual): 25% × Rp7.500.000.000 = Rp1.875.000.000

  3. PPh Pasal 26 Terutang (20% dari Penghasilan Neto): 20% × Rp1.875.000.000 = Rp375.000.000

  4. Ringkasan Perhitungan Efektif:
    PPh Pasal 26 = 5% × Rp7.500.000.000
    PPh Pasal 26 = Rp375.000.000

Berdasarkan perhitungan di atas, PT Sejahtera wajib memotong pajak sebesar Rp375.000.000 saat melakukan pembayaran kepada Zeta Corp.