PPh Pasal 25: Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan secara berangsur setiap bulannya dalam tahun pajak berjalan. Sistem angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban likuiditas wajib pajak agar terhindar dari kewajiban membayar total pajak dalam jumlah masif pada akhir tahun. Besaran angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung menggunakan acuan penghasilan neto fiskal setahun dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Hasil perhitungan pajak terutang tersebut kemudian dikurangi dengan seluruh kredit pajak yang sah. Sisa pajak terutang tersebut akan dibagi dua belas bulan untuk menemukan nominal angsuran per bulannya.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Pajak Penghasilan berbunyi:

" Pasal 25 ayat (1)
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak."

PPh Pasal 25 Perhitungan Angsuran Bagi Wajib Pajak
PPh Pasal 25 Perhitungan Angsuran Bagi Wajib Pajak

Simulasi Perhitungan Umum PPh Pasal 25

PT Sentosa Logistik sedang menyusun Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Perusahaan telah mencatat seluruh komponen kredit pajak dari berbagai transaksi bisnisnya sepanjang tahun berjalan.

Berikut adalah rincian perhitungan untuk menentukan besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2026:
Keterangan Komponen Nilai Rupiah
Total PPh Terutang Tahun 2025 Rp180.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 22 Rp30.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 23 Rp10.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 24 Rp20.000.000
Total Kredit Pajak Rp60.000.000
Maka Dasar Perhitungan Angsuran (Kurang Bayar) Rp180.000.000 - Rp60.000.000 = Rp120.000.000

Nilai angsuran bulanan didapatkan dengan membagi dasar perhitungan tersebut dengan 12 bulan. PT Sentosa Logistik wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp10.000.000 untuk setiap bulannya sepanjang tahun pajak 2026.

Penyesuaian Angsuran pada Kondisi Khusus

Sistem perpajakan menetapkan beberapa kondisi khusus yang akan mempengaruhi penentuan nominal angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

  1. Masa Transisi Pelaporan SPT
    Angsuran pajak untuk bulan Januari sampai dengan bulan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan mengikuti nominal angsuran pada bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

  2. Fasilitas Kompensasi Kerugian
    Wajib pajak berhak mengurangkan sisa kompensasi kerugian fiskal maksimal 5 tahun ke depan dari total penghasilan neto sebelum mulai menghitung angsuran PPh Pasal 25.

  3. Penerimaan Penghasilan Tidak Teratur
    Keuntungan dari selisih kurs uang asing atau keuntungan dari penjualan aset tetap wajib dikeluarkan dari perhitungan penghasilan neto tahun lalu karena sifat transaksinya sangat insidental.

  4. Dampak Perubahan Data SPT
    Wajib pajak wajib melakukan perhitungan ulang besaran angsuran apabila terjadi pembetulan, perpanjangan, atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Kekurangan setor akibat perhitungan ulang ini akan dikenakan sanksi bunga bulanan sesuai tarif ketetapan Menteri Keuangan. Kelebihan setor dari perhitungan ulang tersebut dapat langsung dipindahbukukan untuk menutupi kewajiban angsuran masa pajak berikutnya.

Kebijakan Khusus untuk Kategori Wajib Pajak Tertentu

Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman khusus perhitungan PPh Pasal 25 yang disesuaikan dengan karakteristik pelaporan keuangan pada beberapa sektor industri.

  1. Entitas Wajib Pajak Baru
    Perusahaan yang baru terdaftar memiliki status kewajiban angsuran bulanan PPh Pasal 25 bernilai nihil.

  2. Industri Perbankan
    Dasar perhitungan angsuran pajaknya bersumber langsung dari penghasilan neto komersial pada laporan keuangan bulanan yang rutin diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  3. Perusahaan Terbuka (Emiten Bursa)
    Angsuran pajak dihitung berdasarkan pencapaian penghasilan neto komersial pada dokumen laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

  4. Entitas BUMN dan BUMD
    Dasar pengenaan pajaknya menggunakan proyeksi laba rugi resmi yang tercantum pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) hasil pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Konsep Dasar Sistem Angsuran Pajak

Tata Cara Penyetoran dan Permohonan Pengurangan

Wajib pajak wajib menyetorkan dana angsuran PPh Pasal 25 ke kas negara melalui bank persepsi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Wajib pajak akan langsung menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pelunasan yang sah tanpa perlu membuat pelaporan SPT Masa secara terpisah.

Wajib pajak juga memiliki hak administratif untuk mengajukan permohonan pengurangan nominal angsuran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hak ini dapat dieksekusi setelah perusahaan melewati tiga bulan operasional pada tahun pajak berjalan. Syarat utama pengajuan ini mengharuskan wajib pajak melampirkan proyeksi keuangan yang membuktikan bahwa total pajak terutang akhir tahun diprediksi akan berada di bawah angka 75% dari dasar perhitungan angsuran saat ini.