Pajak Dividen Kepada WPLN: Tarif, Cara Hitung & Syarat Bebas
Dividen merupakan bagian laba yang diterima oleh pemegang saham atau pemilik polis asuransi. Dalam kesepakatan internasional, istilah ini mencakup penghasilan dari saham bonus, hak atas laba, hingga saham pendiri. Perjanjian perpajakan internasional sering membagi dividen ke dalam dua kategori berdasarkan besarnya kepemilikan modal. Dividen atas penyertaan modal dalam jumlah besar biasanya menikmati tarif pajak yang lebih ringan. Sebaliknya, investasi saham dengan persentase kecil dikategorikan sebagai dividen portofolio dengan tarif yang sedikit lebih tinggi. Jika penerima dividen berasal dari negara tanpa perjanjian pajak dengan Indonesia, maka berlaku tarif standar sesuai undang-undang domestik.


Pajak Penghasilan atas Dividen
Pajak Penghasilan atas Bunga
Penghasilan bunga mencakup imbalan dari segala jenis klaim utang yang dilakukan oleh pihak luar negeri. Hal ini mencakup bunga dari pinjaman, obligasi, surat utang, serta premi yang melekat pada instrumen tersebut. Negara sumber penghasilan biasanya memberikan tarif pajak khusus yang lebih rendah melalui perjanjian bilateral. Pada beberapa kesepakatan, terdapat perbedaan tarif bagi bunga yang dibayarkan kepada institusi keuangan atau sektor industri tertentu seperti agrikultur dan pertambangan. Namun, pembayaran bunga yang ditujukan kepada pemerintah asing atau bank sentral mendapatkan pengecualian pajak. Untuk transaksi dengan negara tanpa mitra perjanjian, pemotongan pajak dilakukan berdasarkan nilai bruto penghasilan.
Pajak Penghasilan atas Royalti
Royalti dipahami sebagai pembayaran atas penggunaan hak cipta di bidang literatur, karya seni, paten, maupun merek dagang. Ruang lingkupnya juga menjangkau pemakaian peralatan industri serta penyediaan informasi terkait pengalaman komersial atau ilmiah. Dalam beberapa perjanjian pajak tertentu, imbalan atas jasa teknik dimasukkan ke dalam kategori royalti dengan tarif pemajakan yang telah disepakati kedua negara. Apabila perusahaan Indonesia melakukan pembayaran royalti kepada pihak di negara yang tidak memiliki perjanjian pajak, maka kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan umum yang berlaku di Indonesia.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 26
Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berasal dari negara tanpa perjanjian pajak (non-treaty partner):
1. Perhitungan Pajak atas Dividen
PT Maju Bersama membagikan dividen kepada pemegang saham asing sebesar Rp850.000.000.
PPh Pasal 26 = 20% × Rp850.000.000 = Rp170.000.000
2. Perhitungan Pajak atas BungaSebuah perusahaan lokal membayar bunga pinjaman kepada bank di luar negeri senilai Rp420.000.000.
PPh Pasal 26 = 20% × Rp420.000.000 = Rp84.000.000
3. Perhitungan Pajak atas RoyaltiPT Tekno Digital membayar royalti atas penggunaan lisensi perangkat lunak sebesar Rp600.000.000 kepada pemilik hak cipta di luar negeri.
PPh Pasal 26 = 20% × Rp600.000.000 = Rp120.000.000
