Pajak Penghasilan (PPh) Atas Sewa Harta: Perhitungan dan Tarifnya

Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur pengenaan pajak atas penghasilan dari sewa serta penggunaan harta selain tanah dan bangunan. Ruang lingkup objek pajak ini mencakup sewa kendaraan operasional, sewa mesin pabrik, hingga sewa peralatan kantor. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa harta ini berlaku bagi penerima penghasilan yang berstatus orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini menjadi ketentuan khusus karena penghasilan sewa harta bagi individu tetap masuk ke dalam kategori PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 Sewa Harta
PPh Pasal 23 Sewa Harta

Ketentuan Pajak Sewa Harta

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Besaran tarif umum PPh Pasal 23 untuk sewa harta adalah sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan. Nilai bruto tersebut merupakan total nilai sewa yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik harta. Apabila pihak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan menjadi dua kali lipat lebih tinggi atau sebesar 4%.

Pihak penyewa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak saat pembayaran dilakukan atau saat jatuh tempo pembayaran sesuai kontrak. Pajak yang telah dipotong tersebut berfungsi sebagai kredit pajak bagi pemilik harta dalam pelaporan SPT Tahunan nantinya. Pihak pemotong wajib menyetorkan pajak ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya serta melaporkannya melalui SPT Masa Unifikasi maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa

PT Global Logistik memerlukan tambahan armada dan mesin pendukung untuk ekspansi usahanya pada tahun 2026. Berikut adalah rincian transaksi serta perhitungan pajaknya:

1. Sewa Alat Berat dari PT Teknik Mesin
PT Global Logistik menyewa unit forklift dari PT Teknik Mesin dengan nilai kontrak sebesar Rp150.000.000 untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai pada tanggal 5 Maret 2026.
Dasar Pengenaan Pajak: Rp150.000.000
Perhitungan PPh Pasal 23: 2% × Rp150.000.000 = Rp3.000.000

2. Sewa Kendaraan dari CV Cepat Angkut (Wajib Pajak UMKM)
PT Global Logistik juga menyewa dua unit truk dari CV Cepat Angkut dengan nilai sewa Rp90.000.000. CV Cepat Angkut melampirkan Surat Keterangan PP-55 (Wajib Pajak UMKM) yang masih berlaku kepada PT Global Logistik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, transaksi ini tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, melainkan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Dasar Pengenaan Pajak: Rp90.000.000
Perhitungan PPh Final: 0,5% × Rp90.000.000 = Rp450.000