Pajak Penghasilan Bagi Jasa Katering: Perhitungan dan Tarifnya
Jasa katering merupakan layanan penyedia jasa boga yang menangani pemesanan produk makanan serta minuman siap saji. Layanan ini mencakup kebutuhan konsumsi untuk berbagai kegiatan seperti rapat kerja, seminar nasional, acara pernikahan, hingga jamuan resmi lainnya. Perusahaan katering umumnya menyediakan paket lengkap yang berisi hidangan pembuka, menu utama, kudapan penutup, hingga aneka minuman. Pihak penyedia juga sering menyertakan fasilitas peralatan makan serta tenaga pramusaji guna mendukung kelancaran acara pelanggan.
Status pemotongan pajak bergantung pada bentuk hukum penyedia jasa. PPh Pasal 21 berlaku jika penyedia adalah individu atau orang pribadi, sedangkan PPh Pasal 23 berlaku untuk penyedia berbentuk badan usaha. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, jasa katering juga menjadi objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran. Sesuai dengan PMK 70/2022, penyerahan makanan dan minuman dalam jasa katering tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Definisi Jasa Katering
Ketentuan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pemerintah menetapkan jasa katering sebagai objek PPh Pasal 23 apabila penyedia jasanya merupakan Wajib Pajak Badan. Tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 2% dari jumlah bruto penghasilan. Bagi pihak penyedia jasa yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan dikenakan lebih tinggi menjadi 4%.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jasa katering merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2014. Jumlah bruto dalam transaksi ini meliputi seluruh nilai pembayaran yang diserahkan kepada pemberi jasa. Hal ini berarti nilai material atau bahan makanan tetap dihitung sebagai satu kesatuan dengan nilai jasa. Ketentuan tersebut menjadi pembeda utama antara jasa katering dengan jenis jasa lainnya dalam perhitungan pajak.
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 23 Jasa Katering
PT Maju Jaya menyelenggarakan acara pelatihan karyawan di kantor pusat pada bulan Mei 2026. Perusahaan tersebut menggunakan jasa dari PT Sedap Kuliner untuk menyediakan konsumsi peserta. Pesanan terdiri atas 400 paket makanan dengan harga satuan sebesar Rp75.000 per paket.
Total Nilai Transaksi (DPP): 400 × Rp75.000 = Rp30.000.000
Tarif Pajak: 2% (Asumsi PT Sedap Kuliner memiliki NPWP)
Maka, besaran PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh PT Maju Jaya adalah:
PPh Pasal 23 Terutang = 2% × Rp30.000.000 = Rp600.000
