Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri
Wajib pajak luar negeri yang mengoperasikan jasa pelayaran atau penerbangan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia memiliki kewajiban pajak khusus berdasarkan Pasal 15 UU PPh. Dasar hukum utama mengenai pemajakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 1996. Objek pajaknya meliputi penghasilan dari pengangkutan penumpang atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah domestik. Perjalanan dari pelabuhan di Indonesia menuju pelabuhan di mancanegara juga masuk dalam kategori objek pajak ini.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 berbunyi:
" Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri."


Tarif dan Mekanisme Administrasi
Penghitungan pajak untuk entitas ini menggunakan norma penghasilan neto sebesar 6% dari peredaran bruto. Melalui penerapan tarif pajak badan, maka diperoleh angka tarif efektif sebesar 2,64% yang bersifat final. Terdapat dua jalur utama dalam proses pelunasan pajak ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996. Pihak penyewa wajib melakukan pemotongan jika transaksi didasarkan pada kontrak charter. Sebaliknya, perusahaan luar negeri tersebut wajib menyetor pajaknya sendiri jika penghasilan didapat dari luar perjanjian charter.
Batas waktu untuk melakukan penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kewajiban pelaporan harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa Unifikasi. Dalam konteks internasional, penerapan tarif ini sering kali dipengaruhi oleh kesepakatan dalam tax treaty atau P3B. Sebagian besar perjanjian perpajakan menetapkan hak pemajakan di negara domisili, namun beberapa perjanjian membagi hak tersebut dengan negara sumber melalui skema pengurangan tarif tertentu.
Contoh Kasus Perhitungan
PT Energi Nusantara adalah sebuah perusahaan pertambangan yang melakukan ekspor batu bara ke Jepang. Pada bulan Maret 2026, PT Energi Nusantara menjalin kontrak charter kapal kargo dengan BUT Oceanic Trans, sebuah perusahaan pelayaran asal Singapura yang memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) sah.
Nilai kontrak pengangkutan yang dibayarkan pada tanggal 10 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.500.000.000. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, terdapat keringanan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku.
Simulasi Penghitungan:
Peredaran Bruto: Rp1.500.000.000
Tarif Normal: 2,64%
Fasilitas P3B: 50%
PPh Pasal 15 Terutang: 2,64% × 50% × Rp1.500.000.000 = Rp19.800.000
Karena transaksi ini merupakan perjanjian charter, maka PT Energi Nusantara bertindak sebagai pemotong pajak. Penyetoran pajak sebesar Rp19.800.000 tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 April 2026. Pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi wajib diselesaikan paling lambat tanggal 20 April 2026.
