PPh Bagi WNA Saat Jual Harta di Indonesia: Tarif & Cara Menghitung
Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan pada transaksi penjualan harta milik Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berada di wilayah Indonesia. Kategori harta yang dimaksud mencakup barang-barang bernilai tinggi seperti perhiasan mewah, emas, berlian, jam tangan eksklusif, hingga barang antik dan lukisan. Selain itu, kendaraan seperti mobil, motor, kapal pesiar, serta pesawat terbang ringan juga menjadi objek pemotongan pajak ini. Aturan ini secara spesifik mengatur harta selain tanah dan bangunan karena pengalihan lahan atau gedung mengikuti ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Pemerintah menetapkan batas nilai tertentu untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi individu luar negeri. Penjualan harta oleh WPLN orang pribadi dengan nilai maksimal Rp10.000.000 untuk setiap jenis transaksi mendapatkan fasilitas pengecualian pemotongan pajak. Ketentuan pemajakan ini hanya berlaku jika posisi harta tersebut berada di dalam negeri. Harta milik pihak asing yang berlokasi di luar wilayah Indonesia sepenuhnya berada di luar jangkauan pemotongan PPh Pasal 26.


Lingkup Objek PPh Pasal 26 atas Harta
Tarif dan Prosedur Administrasi
Besaran pajak yang harus dipotong didasarkan pada perkiraan penghasilan neto dari penjualan tersebut. Tarif umum sebesar 20% diterapkan atas nilai neto yang ditetapkan sebesar 25% dari harga jual bruto. Melalui formula tersebut, tarif efektif yang berlaku bagi setiap transaksi adalah 5% dari total harga jual. Jika transaksi melibatkan penduduk dari negara mitra yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), maka hak pemajakan harus merujuk pada kesepakatan internasional yang berlaku antara kedua negara.
Tanggung jawab pemotongan pajak berada pada pihak pembeli yang dapat berupa badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, atau penyelenggara kegiatan. Individu pribadi juga dapat menjadi pemotong jika sudah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak oleh otoritas terkait. Setelah transaksi selesai, pemotong wajib menerbitkan bukti potong sebagai tanda kepatuhan. Pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi sebelum tanggal 20.
Contoh Simulasi Perhitungan
Berikut adalah simulasi perhitungan baru dengan asumsi transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Seorang warga negara asing bernama Sarah menjual dua koleksi pribadinya kepada seorang kolektor di Jakarta yang telah ditunjuk sebagai pemotong pajak. Rincian penjualannya adalah sebagai berikut:
Satu buah jam tangan mewah: Rp120.000.000
Satu buah lukisan langka: Rp80.000.000
Langkah Perhitungan:
Total Harga Jual Bruto: Rp120.000.000 + Rp80.000.000 = Rp200.000.000
Penghitungan PPh Pasal 26:
PPh Pasal 26 = 5% × Rp200.000.000
PPh Pasal 26 = Rp10.000.000
Berdasarkan perhitungan di atas, pembeli wajib memotong pajak sebesar Rp10.000.000 saat melakukan pembayaran kepada Sarah dan memberikan bukti potong yang sah.
