Pajak Penghasilan Bagi Dewan Komisaris: Aturan Terbaru & Cara Hitung
PMK 168/2023 mengatur mekanisme pemotongan pajak bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Ketentuan ini berlaku secara spesifik bagi mereka yang menerima penghasilan tidak teratur dan tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama. Perhitungan pajak penghasilan untuk kelompok ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan. Penentuan tarif didasarkan pada besaran penghasilan serta kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penerima penghasilan.


Ketentuan Tarif dan Klasifikasi Subjek Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan pajak merujuk pada jumlah penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak. Mekanisme ini menerapkan perhitungan pada setiap kali pembayaran secara utuh. Regulasi terbaru memperbarui tata cara sebelumnya yang mengharuskan perhitungan berdasarkan akumulasi penghasilan. Penerapan tarif efektif dilakukan langsung pada total penghasilan bruto bulan tersebut tanpa dikurangi biaya jabatan atau pengurang lainnya.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 berbunyi:
" Pasal 16 ayat (1)
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yaitu sebesar tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)."


Catatan: Terdapat kenaikan nominal pemotongan pajak pada saat pembayaran honorarium. Mekanisme TER menerapkan tarif tunggal pada nilai bruto secara langsung. Hal ini mengakibatkan pemotongan pajak di masa penerimaan penghasilan menjadi lebih besar dibandingkan perhitungan tarif progresif berlapis. Kelebihan pembayaran pajak ini nantinya akan diperhitungkan kembali (kredit pajak) oleh Bapak Herman pada saat pelaporan SPT Tahunan Pribadi.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Komisaris
Bapak Herman (Status K/0 - Kawin tanpa tanggungan) menjabat sebagai Komisaris di PT Delta Bangun Persada. Ia tidak tercatat sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut. Pada bulan Desember 2024, Bapak Herman menerima honorarium tahunan (tantiem) sebesar Rp90.000.000.
Berikut adalah perbandingan perhitungan beban pajak menggunakan metode lama dan metode baru untuk menggambarkan dampak perubahan regulasi.
1. Simulasi Menggunakan Metode Lama (Sebelum PMK 168/2023)
Metode ini menggunakan tarif progresif Pasal 17 atas penghasilan bruto kumulatif.
2. Simulasi Menggunakan Metode Baru (Sesuai PMK 168/2023)
Metode ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan. Berdasarkan status PTKP Bapak Herman (K/0), ia masuk dalam Kategori TER A.
Berdasarkan Lampiran PP 58/2023, penghasilan bruto bulanan senilai Rp90.000.000 dalam Kategori A dikenakan tarif efektif sebesar 24%.


