Pungutan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang dan Ekspor Komoditas
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mendefinisikan impor sebagai kegiatan fisik memasukkan barang dari luar wilayah daerah pabean ke dalam wilayah daerah pabean Indonesia. Pemerintah memberikan mandat resmi kepada Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi impor ini. Penunjukan kedua instansi tersebut bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara secara langsung pada saat barang melintasi batas negara.


Definisi Impor dan Penunjukan Instansi Pemungut
Rincian Kelompok Tarif PPh Pasal 22 Impor
Klasifikasi tarif pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor telah diatur secara spesifik di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Pengenaan tarif ini terbagi ke dalam beberapa kelompok persentase berdasarkan kode klasifikasi barangnya.
Berikut adalah rincian persentase tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang:
Tarif 10% untuk kelompok barang tertentu.
Tarif 7,5% untuk kelompok barang tertentu lainnya.
Tarif 2,5% untuk barang tertentu di luar daftar objek dengan tarif 10%, 7,5%, 0,5%, dan 0,25%.
Tarif 0,5% khusus untuk pengadaan komoditas kedelai, gandum, dan tepung terigu.
Tarif 0,25% khusus untuk transaksi masuknya komoditas emas batangan.
Tarif 7,5% untuk barang impor yang tidak dikuasai dan diselesaikan pengelolaannya melalui skema lelang pabean.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) bisa dilihat di sini.
Kebijakan Tarif PPh Pasal 22 Ekspor Komoditas
Pasal 3 PMK 51/2025 mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 pada kegiatan ekspor untuk komoditas tertentu. Objek pemungutan ini difokuskan pada hasil sumber daya alam Nusantara berupa komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Pemerintah menetapkan tarif tunggal sebesar 1,5% dari total nilai ekspor untuk ketiga jenis komoditas ekstraktif tersebut.
Fasilitas Pengecualian Pemungutan Ekspor
Sistem perpajakan memberikan fasilitas pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 ekspor ini kepada pihak wajib pajak eksportir dengan kriteria perizinan khusus. Fasilitas pembebasan ini berlaku penuh bagi perusahaan yang secara hukum terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan dokumen Kontrak Karya. Pengecualian ini diberikan karena perusahaan pemegang kontrak tersebut telah tunduk pada klausul penyelesaian kewajiban perpajakan tersendiri sesuai kesepakatan tertulis bersama pemerintah.
Contoh Perhitungan Impor Komoditas Kopi
Komoditas kopi secara regulasi masuk ke dalam "Daftar Impor Barang-Barang Tertentu Lainnya" pada PMK 51/2025 yang mengharuskan pengenaan tarif pemungutan sebesar 7,5%.
PT Java Kopi Internasional melakukan kegiatan impor biji kopi sangrai dari Brasil. Total Nilai Impor untuk keseluruhan barang tersebut mencapai Rp800.000.000. Angka Nilai Impor ini merupakan hasil akumulasi dari harga barang (Cost), asuransi (Insurance), biaya angkut (Freight), beserta pungutan Bea Masuk.
Berikut adalah rincian perhitungan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi tersebut:
PPh Pasal 22 Terutang = Tarif Pajak × Nilai Impor
PPh Pasal 22 Terutang = 7,5% × Rp800.000.000
PPh Pasal 22 Terutang = Rp60.000.000
Berdasarkan perhitungan di atas, PT Java Kopi Internasional wajib menyetorkan PPh Pasal 22 sebesar Rp60.000.000. Pelunasan pajak ini wajib dilakukan ke kas negara melalui Bank Devisa atau pos persepsi bersamaan dengan pelunasan Bea Masuk sebelum pihak DJBC menerbitkan persetujuan pengeluaran barang impor tersebut dari kawasan pabean.
