PPh Bentuk Usaha Tetap (BUT): Tarif Terbaru & Cara Hitung

Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha secara fisik di Indonesia. Perlakuan pajaknya menyerupai wajib pajak badan dalam negeri, tetapi terdapat tambahan kewajiban berupa branch profit tax. Pajak ini dikenakan atas laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan badan. Tarif standar yang berlaku adalah 20 persen, kecuali terdapat kesepakatan berbeda dalam perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara asal kantor pusat BUT tersebut.

Pemerintah memberikan insentif berupa pengecualian pajak bagi BUT yang menanamkan kembali labanya di dalam negeri. Reinvestasi tersebut dapat dilakukan melalui penyertaan modal pada perusahaan baru atau perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia. Selain itu, BUT dapat menggunakan laba tersebut untuk membeli aset tetap atau aset tidak berwujud guna mendukung operasional usahanya. Langkah ini bertujuan untuk mendorong perputaran modal asing agar tetap bertahan dan memperkuat ekonomi nasional.

PPh Pasal 26 Bentuk Usaha Tetap (BUT)
PPh Pasal 26 Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Ketentuan Branch Profit Tax bagi BUT

Persyaratan dan Prosedur Administrasi

Proses reinvestasi harus memenuhi jangka waktu tertentu agar fasilitas pembebasan pajak tetap berlaku. Penanaman modal wajib direalisasikan paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya setelah laba tersebut diperoleh. Setiap jenis investasi memiliki batas waktu kepemilikan minimal, yaitu antara dua hingga tiga tahun tergantung pada bentuk asetnya. Pelanggaran terhadap syarat jangka waktu ini akan mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak beserta sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Laporan mengenai realisasi penanaman kembali modal wajib disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat BUT terdaftar. Dokumen ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk memberikan transparansi mengenai jumlah laba yang diinvestasikan. Jika investasi dilakukan pada perusahaan baru, BUT perlu melaporkan saat mulai berproduksi komersial agar otoritas pajak dapat melakukan verifikasi lapangan secara tepat.

Simulasi Perhitungan Branch Profit Tax

Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk sebuah BUT yang berasal dari negara dengan tarif tax treaty sebesar 15 persen. BUT ini memutuskan untuk menanamkan kembali 40 persen dari laba bersihnya ke dalam aset tetap perusahaan di Indonesia.

Data Keuangan Tahun Pajak 2025:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp35.000.000.000

  • Pajak Penghasilan Badan (22%): Rp7.700.000.000

  • Persentase Reinvestasi: 40%

  • Persentase yang Terutang BPT: 60%

Langkah Perhitungan:

  1. Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak (Income After Tax): Rp35.000.000.000 - Rp7.700.000.000 = Rp27.300.000.000

  2. Bagian Laba yang Dikenakan BPT (60% dari laba bersih): 60% × Rp27.300.000.000 = Rp16.380.000.000$$PPh Pasal 26 (BPT) yang Terutang (Tarif Treaty 15%): 15% × Rp16.380.000.000 = Rp2.457.000.000

    Berdasarkan perhitungan di atas, BUT tersebut wajib menyetorkan Branch Profit Tax sebesar Rp2.457.000.000 ke kas negara sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.