Iuran Pensiun dan JHT: Pengurang Pajak & Aturan Terbaru

Karyawan berhak menerima manfaat tambahan berupa pembayaran iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dilakukan oleh pemberi kerja. Program jaminan sosial ini melibatkan pembagian beban pembayaran antara pihak perusahaan dan pihak karyawan. Berdasarkan Pasal 7 huruf c PMK 168/2023, seluruh bagian iuran yang dibayar oleh pemberi kerja dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 21.

Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja

Kriteria Badan Penyelenggara Dana Pensiun

Pengecualian pajak atas iuran pemberi kerja berlaku untuk setoran kepada BPJS Ketenagakerjaan serta badan pengelola dana pensiun lainnya. Dana pensiun tersebut wajib memiliki legalitas melalui pengesahan Menteri Keuangan atau izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Badan penyelenggara tunjangan hari tua harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Iuran sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Iuran pensiun serta jaminan hari tua yang dibayar secara mandiri oleh karyawan berstatus sebagai pengurang penghasilan bruto. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 168/2023 mengatur bahwa kontribusi karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau pengelola dana pensiun resmi dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Komponen ini digunakan untuk menentukan nilai penghasilan neto dalam proses administrasi perpajakan.

Mekanisme dan Waktu Penghitungan Pajak

Ketentuan PMK 168/2023 mengatur bahwa unsur pengurang iuran digunakan pada saat penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. Periode terakhir ini jatuh pada bulan Desember atau pada masa pajak saat karyawan memutuskan berhenti bekerja. Penghitungan pajak setiap bulan menggunakan tarif efektif rata-rata yang langsung dikalikan dengan total penghasilan bruto karyawan. Pemberi kerja melakukan pemotongan rutin setiap masa tanpa memperhitungkan faktor pengurang tersebut.

Perlakuan Pajak Saat Pengambilan Manfaat

Manfaat dari jaminan pensiun atau jaminan hari tua akan diberikan kepada pegawai setelah memasuki masa pensiun. Dana yang diterima oleh pensiunan pada masa tersebut merupakan objek pajak resmi. Pihak penyelenggara akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran manfaat yang diserahkan kepada penerima.