Pemotongan PPh Final UMKM: Ketentuan Terbaru & Cara Hitung
Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM diatur secara spesifik dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023. Mekanisme pembayaran pajak ini terdiri dari dua cara utama. Wajib pajak dapat menyetorkan pajaknya secara mandiri ke kas negara. Pilihan lainnya adalah melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Pihak pembeli atau pengguna jasa yang berkedudukan sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi. Pelaku UMKM perlu menyerahkan surat keterangan kepada pihak pemotong agar tarif rendah tersebut dapat diterapkan. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa wajib pajak memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Ilustrasi penerapan aturan ini dapat dilihat pada transaksi jasa dekorasi antara PT ABC dan CV Kurnia. Sebagai perusahaan yang baru berdiri dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, CV Kurnia telah menyerahkan surat keterangan kepada mitra bisnisnya. Berdasarkan dokumen tersebut, PT ABC memiliki kewajiban memotong PPh Final sebesar 0,5 persen dari total nilai jasa yang diberikan oleh CV Kurnia.
Banyak perusahaan di lapangan masih sering melewatkan kewajiban pemotongan ini dan membiarkan wajib pajak UMKM menyetor pajaknya sendiri. Praktik tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam PMK 164/2023. Perusahaan yang lalai dalam melakukan pemotongan memiliki potensi untuk dikenakan sanksi administrasi. Hal ini terjadi karena adanya dampak kurang potong atas transaksi yang seharusnya dikenai pajak.
Pihak pemotong pajak memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada wajib pajak yang bersangkutan. Proses pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi (BPPU) dilakukan melalui aplikasi Coretax pada fitur e-Bupot Unifikasi. Kode objek pajak yang digunakan dalam sistem ini adalah 28-423-03 sesuai dengan klasifikasi penghasilan usaha UMKM.
Batas waktu penyetoran pajak yang telah dipotong ditentukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan mengenai jangka waktu ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024. Selain melakukan penyetoran, pemotong juga wajib melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Batas akhir pelaporan SPT Masa jatuh pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.


