Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Jasa Outsourcing: Tarif dan Perhitungannya
Outsourcing merupakan penyediaan jasa tenaga kerja melalui pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas tertentu di lingkungan perusahaan. Perusahaan menggunakan solusi ini guna memperoleh sumber daya manusia yang kompeten dalam menangani berbagai pekerjaan teknis.
Pelaksanaan outsourcing dilakukan melalui dua mekanisme utama. Mekanisme pertama adalah perjanjian pemborongan pekerjaan. Pada sistem ini, perusahaan menyerahkan sebagian beban kerjanya kepada pihak lain yang memiliki keahlian khusus. Mekanisme kedua adalah penyediaan jasa pekerja atau buruh. Dalam cara ini, perusahaan menyewa tenaga kerja dari pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan tanggung jawab tertentu.


Definisi dan Mekanisme Jasa Outsourcing
Ketentuan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing sebesar 2%. Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, beban pajak meningkat menjadi 4%. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah bruto dari nilai pembayaran.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015, dasar pengenaan pajak untuk jasa ini memiliki aturan khusus. Jumlah bruto yang dikenakan pajak adalah nilai pembayaran yang sudah dikurangi dengan gaji, upah, honorarium, serta tunjangan pekerja. Dengan demikian, PPh Pasal 23 hanya menyasar bagian imbalan jasa atau management fee milik perusahaan penyedia tenaga kerja.
Pihak penyedia jasa wajib melampirkan bukti pendukung berupa kontrak kerja serta rincian pembayaran gaji. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, pajak akan dihitung dari total seluruh nilai pembayaran kepada penyedia jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Simulasi Perhitungan PPh Pasal 23
Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk jasa keamanan kantor. PT Maju menggunakan jasa outsourcing dari PT Amanah. Pada bulan April 2026, PT Amanah mengirimkan tagihan dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Gaji Personel: Rp350.000.000
Management Fee: Rp35.000.000
Skenario 1: Tersedia Bukti Pembayaran GajiJika PT Amanah melampirkan bukti kontrak dan daftar gaji, maka PPh Pasal 23 yang dipotong PT Maju adalah:
PPh Pasal 23 = 2% × Rp35.000.000 = Rp700.000
Skenario 2: Tidak Tersedia Bukti Pembayaran GajiJika PT Amanah tidak melampirkan bukti rincian gaji, maka pajak dihitung dari total tagihan (Rp385.000.000):
PPh Pasal 23 = 2% × Rp385.000.000 = Rp7.700.000
