Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26 Terbaru & Cara Hitung

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 menetapkan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Objek pajak ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta uang pensiun dalam bentuk apa pun. Terdapat dua indikator utama untuk menentukan kewajiban pajak ini. Indikator pertama adalah penghasilan harus berkaitan dengan aktivitas pekerjaan atau jasa. Indikator kedua adalah penerima imbalan harus merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan (PPh) berbunyi:
" Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)

Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

Huruf b
Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.

Huruf c
Yang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apa pun.
Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain adalah tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, dan penerima tabungan hari tua.

Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Huruf e
Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.

Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memerhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (5a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00 (+)
Jumlah Rp6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00 (+)
Jumlah Rp7.500.000,00

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas."

Konsep Pemotongan PPh 21 dan 26
Konsep Pemotongan PPh 21 dan 26

Definisi dan Kriteria PPh Pasal 21

Perbedaan Jenis Pajak dan Subjek Pajak

Setiap jenis pembayaran kepada orang pribadi memiliki klasifikasi pajak yang spesifik. Pembayaran royalti kepada individu masuk ke dalam kategori objek PPh Pasal 23. Pembayaran sewa tanah atau bangunan kepada orang pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Perbedaan status domisili juga membedakan penerapan aturannya. PPh Pasal 21 berlaku khusus bagi wajib pajak dalam negeri. PPh Pasal 26 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus luar negeri.

Mekanisme Withholding Tax

Proses pelunasan PPh Pasal 21 menggunakan sistem pemotongan oleh pihak ketiga atau pemberi kerja. Pihak pemotong memiliki kewajiban penuh untuk menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajak yang telah dipungut ke kas negara. Sistem ini mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan administrasi perpajakan secara efektif. Namun, pihak pemotong memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas ini. Kesalahan dalam penghitungan atau keterlambatan administrasi dapat memicu sanksi pajak berupa denda, bunga, atau kenaikan nilai pajak.

Hubungan PPh Pasal 21 dengan Pajak Orang Pribadi

PPh Pasal 21 merupakan bagian integral dari sistem pajak penghasilan orang pribadi. Seluruh pajak yang telah dipotong oleh perusahaan dapat digunakan sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Fungsi kredit pajak ini adalah untuk mengurangi total beban pajak yang harus dibayar oleh individu. Mekanisme tersebut memastikan bahwa satu sumber penghasilan yang sama terhindar dari pengenaan pajak berganda. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban mandiri untuk melaporkan seluruh sumber penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Status Laporan Pajak Tahunan

Karyawan dengan satu sumber pendapatan dari pemberi kerja biasanya memiliki laporan pajak tahunan yang berstatus nihil. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan telah memotong pajak secara tepat sesuai dengan nilai penghasilan karyawan. Kondisi berbeda akan muncul jika individu memiliki penghasilan tambahan dari sumber lain. Wajib pajak mungkin menghadapi status kurang bayar atau lebih bayar pada saat penyusunan laporan tahunan. Keberagaman sumber pemasukan sangat menentukan hasil akhir dari perhitungan pajak penghasilan orang pribadi tersebut.