PPh UMKM 0,5%: Aturan Terbaru Berdasarkan PP 20 Tahun 2026

Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha dengan peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak. Skema ini dirancang khusus agar pelaku usaha kecil dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih mudah dan sederhana.

Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.

PPh UMKM 0,5%
PPh UMKM 0,5%

Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi - Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM) di Coretax

Menjalankan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentu menyita banyak waktu dan fokus Anda. Oleh karena itu, urusan administrasi perpajakan seharusnya tidak menjadi beban tambahan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% (berdasarkan ketentuan Peredaran Bruto Tertentu), pelaporan SPT Tahunan adalah momen untuk merekapitulasi omzet bisnis Anda selama setahun penuh.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk bagian omzet (peredaran bruto) hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak. Anda baru mulai membayar PPh Final 0,5% jika total omzet kumulatif Anda sudah melewati angka tersebut.

Dengan hadirnya Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan UMKM ini menjadi jauh lebih sederhana dan cerdas. Anda tidak perlu lagi mengunduh e-Form yang rumit atau menghitung batasan Rp500 juta secara manual. Sistem Coretax menyediakan formulir digital yang interaktif; Anda cukup menginput rincian peredaran bruto bulanan, dan sistem akan secara otomatis menghitung bagian omzet mana yang bebas pajak dan berapa persisnya nominal PPh Final yang terutang (jika ada).

Bagaimana cara mengisi formulir SPT Tahunan khusus UMKM ini dan memastikan hak bebas pajak Anda terhitung dengan benar oleh sistem?
Mari pelajari langkah demi langkahnya secara langsung melalui video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini:

Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan - Sektor UMKM di Coretax

Menjalankan usaha dalam bentuk badan (seperti PT, CV, Firma, Koperasi, hingga PT Perorangan) menuntut tata kelola administrasi yang lebih terstruktur. Bagi Wajib Pajak Badan skala UMKM, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting untuk melaporkan seluruh peredaran bruto (omzet) selama satu tahun pajak dan menghitung pajak terutangnya, baik itu menggunakan tarif PPh Final 0,5% maupun tarif umum dengan fasilitas diskon (Pasal 31E).

Catatan Penting: Perlu dipahami bahwa fasilitas pembebasan pajak untuk omzet Rp500 juta pertama dalam setahun hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi Wajib Pajak Badan UMKM, seluruh peredaran bruto sejak bulan pertama akan menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan yang Anda gunakan.

Meski demikian, proses pelaporannya kini tidak lagi rumit. Dengan diimplementasikannya sistem Coretax, Wajib Pajak Badan tidak perlu lagi mengunduh dan memasang aplikasi e-SPT desktop atau e-Form yang terpisah.

Coretax menyediakan antarmuka web yang terintegrasi penuh. Sistem ini akan memandu Anda langkah demi langkah mulai dari menginput rekapitulasi peredaran bruto bulanan, mengunggah lampiran wajib (seperti laporan keuangan laba/rugi dan neraca), hingga menghitung pajak terutang secara presisi. Semuanya dirancang agar lebih transparan dan meminimalkan kesalahan input data.

Bagaimana alur pengisian yang benar untuk formulir SPT Tahunan Badan UMKM di sistem Coretax yang baru ini?
Untuk memandu Anda menyelesaikannya secara efektif, silakan simak video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini:

Siapa yang Mendapat Perpanjangan Fasilitas?

Pengecualian dari Fasilitas PPh Final UMKM

Latar Belakang Perpanjangan PP 20 Tahun 2026

Apa Itu PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM adalah pajak yang dikenakan langsung atas peredaran bruto atau omzet usaha, bukan atas penghasilan neto (keuntungan bersih). Dengan tarif sebesar 0,5 persen, perhitungannya jauh lebih sederhana dibandingkan skema umum yang mengharuskan wajib pajak menghitung penghasilan kena pajak setelah dikurangi berbagai biaya.

Skema ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha tertentu yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 karena masih banyak pelaku usaha kecil yang menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam mengelola pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak secara umum. Kondisi ini menjadi alasan utama pemerintah untuk mempertahankan skema PPh Final berbasis peredaran bruto sebagai instrumen yang mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan dalam sektor ekonomi formal.

Perpanjangan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang selama ini telah memanfaatkan tarif final 0,5 persen. Pemerintah berharap skema ini dapat terus mendorong partisipasi pelaku UMKM dalam sistem perpajakan secara sukarela dan konsisten.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, perpanjangan fasilitas PPh Final diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.

Kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai PPh Final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, atau hingga Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Perseroan Perorangan sendiri merupakan badan usaha yang didirikan oleh satu orang, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Bagi WP badan koperasi diberikan periode pemanfaatan maksimal hingga 4 tahun pajak sejak tanggal pendaftaran.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang masih menggunakan tarif pajak final 0,5%. Sesuai Pasal II huruf e PP 20/2026, badan usaha yang masa berlaku pajak finalnya belum habis (merujuk PP 55/2022) tetap boleh menikmati tarif tersebut hingga tenggat waktunya selesai. Setelah itu, mereka wajib beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Meski memperpanjang fasilitas, pemerintah sekaligus memperketat ketentuan agar skema ini tidak disalahgunakan untuk tujuan penghindaran pajak. Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah menambahkan sejumlah pengecualian terhadap wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final.

Salah satu pengecualian yang diatur adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya. Jenis usaha yang termasuk dalam pengecualian ini antara lain konsultan, akuntan, dokter, notaris, serta profesi sejenis lainnya.

Aturan Penggabungan Peredaran Bruto

PP 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar tidak lagi dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak mendirikan beberapa perseroan perorangan. Seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya harus dihitung secara gabungan.

Apabila total peredaran bruto gabungan tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya. Aturan ini bertujuan menutup celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk memecah usaha demi mempertahankan penggunaan tarif final.

Kontak

Hubungi kami untuk konsultasi atas permasalahan perpajakan Anda.

Email

Telepon

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

© 2026. All rights reserved.