PPh UMKM 0,5%: Aturan Terbaru, Tarif & Cara Menghitung

Berdasarkan Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dengan nilai omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan terbaru saat ini memperluas subjek pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut dengan memasukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan perseroan perorangan.

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi wajib pajak yang tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh Final ini. Kategori tersebut meliputi wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum serta wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas pajak khusus pada kawasan ekonomi tertentu. Selain itu, bentuk usaha tetap dan persekutuan seperti CV atau firma yang dibentuk oleh anggota dengan keahlian khusus untuk menyerahkan jasa pekerjaan bebas juga dilarang menggunakan tarif ini.

Dasar pengenaan pajak dihitung dari jumlah keseluruhan peredaran bruto atau omzet usaha dalam satu tahun pajak sebelum dikurangi potongan penjualan dan potongan tunai. Perhitungan tersebut mencakup seluruh peredaran bruto yang berasal dari pusat dan cabang. Bagi pasangan suami istri dengan status perpajakan pisah harta atau manajemen terpisah, penentuan batasan peredaran bruto dilakukan dengan menggabungkan total omzet usaha dari kedua belah pihak.

Wajib pajak perlu memperhatikan bahwa terdapat beberapa jenis pendapatan yang harus dikeluarkan dari perhitungan omzet bruto tertentu. Jenis pendapatan tersebut mencakup penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, serta penghasilan yang sudah dikenai pajak bersifat final lainnya. Pendapatan yang dikecualikan dari objek pajak juga tidak dimasukkan dalam penghitungan batasan omzet tahunan tersebut.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat kebijakan mengenai batas peredaran bruto tidak kena pajak. Bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan jumlah Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pajak penghasilan. Perhitungan nilai ini dilakukan secara kumulatif mulai dari masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Jangka waktu penggunaan fasilitas PPh Final ini memiliki batasan yang berbeda sesuai dengan bentuk subjek pajaknya. Wajib pajak orang pribadi diberikan waktu selama 7 tahun, sedangkan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas memiliki batas waktu selama 3 tahun. Bagi badan usaha lainnya seperti koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan, masa pemanfaatan fasilitas ini ditetapkan selama 4 tahun.

Penghitungan masa berlaku bagi wajib pajak yang baru terdaftar dimulai sejak tahun pajak saat pendaftaran dilakukan. Untuk BUMDes dan perseroan perorangan yang sudah terdaftar sebelum adanya PP 55/2022, jangka waktu penggunaan tarif 0,5 persen dihitung mulai tahun pajak 2022. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PPh UMKM 0,5%
PPh UMKM 0,5%

Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi - Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM) di Coretax

Menjalankan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentu menyita banyak waktu dan fokus Anda. Oleh karena itu, urusan administrasi perpajakan seharusnya tidak menjadi beban tambahan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% (berdasarkan ketentuan Peredaran Bruto Tertentu), pelaporan SPT Tahunan adalah momen untuk merekapitulasi omzet bisnis Anda selama setahun penuh.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk bagian omzet (peredaran bruto) hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak. Anda baru mulai membayar PPh Final 0,5% jika total omzet kumulatif Anda sudah melewati angka tersebut.

Dengan hadirnya Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan UMKM ini menjadi jauh lebih sederhana dan cerdas. Anda tidak perlu lagi mengunduh e-Form yang rumit atau menghitung batasan Rp500 juta secara manual. Sistem Coretax menyediakan formulir digital yang interaktif; Anda cukup menginput rincian peredaran bruto bulanan, dan sistem akan secara otomatis menghitung bagian omzet mana yang bebas pajak dan berapa persisnya nominal PPh Final yang terutang (jika ada).

Bagaimana cara mengisi formulir SPT Tahunan khusus UMKM ini dan memastikan hak bebas pajak Anda terhitung dengan benar oleh sistem?
Mari pelajari langkah demi langkahnya secara langsung melalui video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini:

Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan - Sektor UMKM di Coretax

Menjalankan usaha dalam bentuk badan (seperti PT, CV, Firma, Koperasi, hingga PT Perorangan) menuntut tata kelola administrasi yang lebih terstruktur. Bagi Wajib Pajak Badan skala UMKM, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting untuk melaporkan seluruh peredaran bruto (omzet) selama satu tahun pajak dan menghitung pajak terutangnya, baik itu menggunakan tarif PPh Final 0,5% maupun tarif umum dengan fasilitas diskon (Pasal 31E).

Catatan Penting: Perlu dipahami bahwa fasilitas pembebasan pajak untuk omzet Rp500 juta pertama dalam setahun hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi Wajib Pajak Badan UMKM, seluruh peredaran bruto sejak bulan pertama akan menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan yang Anda gunakan.

Meski demikian, proses pelaporannya kini tidak lagi rumit. Dengan diimplementasikannya sistem Coretax, Wajib Pajak Badan tidak perlu lagi mengunduh dan memasang aplikasi e-SPT desktop atau e-Form yang terpisah.

Coretax menyediakan antarmuka web yang terintegrasi penuh. Sistem ini akan memandu Anda langkah demi langkah mulai dari menginput rekapitulasi peredaran bruto bulanan, mengunggah lampiran wajib (seperti laporan keuangan laba/rugi dan neraca), hingga menghitung pajak terutang secara presisi. Semuanya dirancang agar lebih transparan dan meminimalkan kesalahan input data.

Bagaimana alur pengisian yang benar untuk formulir SPT Tahunan Badan UMKM di sistem Coretax yang baru ini?
Untuk memandu Anda menyelesaikannya secara efektif, silakan simak video tutorial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah ini: