Perbedaan BPA1 dan BPA2 dalam Coretax: Bukti Pemotongan PPh Akhir Tahun Pegawai Untuk SPT Tahunan


A. Digitalisasi Bukti Pemotongan Pajak
Pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) membawa pembaruan masif dalam tata cara administrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini merilis bukti pemotongan tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam wujud dokumen elektronik terpadu. Dokumen digital ini hadir untuk menggantikan fungsi formulir kertas 1721-A1 dan 1721-A2 yang berlaku pada sistem terdahulu. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong ini melalui portal Coretax pada masa pajak terakhir, yang umumnya jatuh pada bulan Desember atau pada bulan saat pegawai berhenti bekerja.
B. Klasifikasi Pengguna BPA1 dan BPA2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 membagi peruntukan bukti potong elektronik ini ke dalam dua kategori spesifik berdasarkan status kepegawaian wajib pajak.
Formulir BPA1: Dokumen ini diterbitkan khusus untuk pegawai tetap di perusahaan swasta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beserta pensiunan yang menerima penghasilan secara berkala.
Formulir BPA2: Dokumen ini dibuat spesifik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, beserta para pensiunannya.
C. Kemudahan Sistem Prepopulated
Coretax menawarkan fitur prepopulated untuk menyederhanakan proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem DJP akan mendistribusikan dokumen BPA1 atau BPA2 secara otomatis ke dalam akun Coretax masing-masing penerima penghasilan. Wajib pajak dapat langsung mengunduh rincian pemotongan pajaknya di menu "Dokumen Saya" secara mandiri. Seluruh angka dari bukti potong tersebut akan langsung terisi pada draf SPT Tahunan wajib pajak.
