Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax Resmi Diperpanjang Hingga 30 April 2026


A. Latar Belakang dan Tenggat Waktu Resmi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 sebagai panduan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Peraturan ini menetapkan tanggal 31 Maret 2026 sebagai batas waktu definitif untuk penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Wajib pajak orang pribadi wajib melunasi seluruh kekurangan pembayaran pajak atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 sebelum melakukan pengiriman dokumen pelaporan tersebut. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya di tengah transisi sistem teknologi informasi nasional milik pemerintah.
B. Fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi
Pemerintah menyediakan fasilitas kelonggaran yang sangat meringankan bagi wajib pajak melalui skema penghapusan sanksi administrasi. Wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan secara penuh dari denda keterlambatan pelaporan dan bunga keterlambatan pembayaran apabila menyelesaikan kewajibannya paling lambat pada tanggal 30 April 2026. Otoritas pajak menjamin tidak akan ada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan tambahan waktu selama satu bulan tersebut. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mempelajari dan beradaptasi dengan fitur-fitur baru pada portal Coretax.
C. Perlindungan Administratif dan Status Kepatuhan
Sistem birokrasi DJP telah menyiapkan langkah antisipasi perlindungan bagi wajib pajak terkait potensi kesalahan penerbitan dokumen tagihan. Kepala Kantor Wilayah DJP akan langsung mengambil tindakan penghapusan sanksi secara jabatan jika terdapat STP yang terlanjur diterbitkan oleh sistem pada periode relaksasi tersebut. Tindakan proaktif ini membebaskan wajib pajak dari beban administratif untuk mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Pemanfaatan masa perpanjangan waktu pelaporan ini dijamin sangat aman dan wajib pajak akan terus mempertahankan prestasinya dalam kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi.
